Insentif Nakes

Insentif Nakes Covid-19 Dibayar Tahun Ini, RSUD Langsa Klarifikasi Surat Ombudsman Aceh

Sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi te

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Wadir Bidang Pelayanan Umum RSUD Langsa dr Indriany Eka Putri didampingi Kuasa Hukum/Consultans Hukum Zulfahriza SH saat memberikan keterangan pers. 

Lalu pada pasal 44 ayat 1, Direktur RSUD kab/kota dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat 2 bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Kesehatan.

Kepada pihak Ombudsman RI Perwakilan AAce, RSUD Langsa juga perlu disampaikan bahwa pada tanggal 1 Juli 2022 RSUD Langsa telah menerima surat dengan transaksi pengiriman sesuai resi Pos Indonesia tertanggal 30 Juni 2022 dari Ombudsman RI Aceh Nomor : 0008/SRT/0020.2022/BNA-NB/VI/2022 Tanggal 13 Juni 2022.

Perihal permintaan Klarifikasi Tertulis I. RSUD Langsa telah mengirimkan balasan surat permintaan klarifikasi dimaksud pada poin 2 ke Ombudsman Aceh dengan resi pengiriman Pos Indonesia tertanggal 2 Juli 2022.

Kepala Dinkes Kota Langsa dr M Yusuf Akbar yang dikonfirmasi via WhatshApp, kepada Serambinews. Com, mengatakan, insentif nakes covid-19 ada masuk dalam APBK Tahun Anggaran 2022 ini.

Namun untuk pencairannya, sebut Kepala Dinkes bahwa pihaknya masih menunggu uang masuk. "Nilainya saya lupa berapa, kita masih menunggu uangnya," tutup Kadiskes Kota Langsa. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved