Ipda RM Maafkan Mahasiswi yang Gigit Dia saat Bertugas, Bebas Usai Jadi Tersangka, Ini Kronologisnya

Ipda RM memaafkan mahasiswi yang menggigitnya saat bertugas beberapa waktu lalu dan pelaku pun dibebaskan usai sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
Istimewa via Kompas.com
Ipda RM memaafkan mahasiswi yang menggigitnya saat bertugas beberapa waktu lalu dan pelaku pun dibebaskan usai sempat ditetapkan sebagai tersangka. 

Ipda RM memaafkan mahasiswi yang menggigitnya saat bertugas beberapa waktu lalu dan pelaku pun dibebaskan usai sempat ditetapkan sebagai tersangka.

SERAMBINEWS.COM - Ipda RM memaafkan mahasiswi yang menggigitnya saat bertugas beberapa waktu lalu dan pelaku pun dibebaskan usai sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Ipda RM sebelumnya digigit seorang pengendara yang ditegur dan diminta balik arah lantaran melawan arus. Videonya pun viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Seperti apa kasus mengenai Ipda M memaafkan mahasiswi yang menggigitnya saat bertugas beberapa waktu lalu?

Dikutip dari Kompas.com, HFR (23), mahasiswi yang menganiaya polisi karena tidak terima ditegur saat melawan arus di kolong flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, dibebaskan.

Baca juga: Perempuan Ini Gigit Polisi saat Tilang, tak Terima Ditahan Polantas

Tersangka dibebaskan lewat restorative justice atau keadilan restoratif.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Timur, Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, kedua belah pihak telah melaksanakan mediasi dan sepakat berdamai.

Baca juga: Viral Wanita Lombok LDR 1,8 Tahun dengan Bule Inggris, Sehari Bertemu Langsung Nikah

"Kami melaksanakan restorative justice, penyelesaian tanpa jalur pengadilan," kata Budi di Mapolres Jakarta Timur, Senin (4/7/2022).

"Itu semua bisa terlaksana karena korban memaafkan dan menerima," tambahnya.

Baca juga: Usai Viral Ngamuk, Kepala Cabang Kantor Pos Sidikalang Dicopot, Pos Indonesia Minta Maaf

Sempat jadi tersangka, pelaku minta maaf

Sebelumnya, HFR telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 212 dan 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Melawan Petugas.

Namun, korban yaitu Ipda RM, mengaku telah memaafkan perbuatan HFR.

Baca juga: Viral, Ibu Kos Ini Bagikan Camilan untuk Mahasiswa Penghuni Kos yang Sedang UAS, Juga Kasih Surat

"Jangan sampai terulang kembali kejadian yang menimpa, cukup untuk saat ini saja," ujar Ipda RM di Mapolres Jakarta Timur, Senin kemarin.

"Secara pribadi, saya bisa memahami situasi yang bersangkutan (pelaku)," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, HFR juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Ipda RM.

"Saya minta maaf karena telah mencakar bapak dan menggigit bapak, sampai ingin merebut senjata bapak," ujar HFR kepada Ipda RM.

Baca juga: Viral Kucing Minum dari Vas Bunga Atas Makam Ainun, Perekam Ungkap Sifat Baik Istri BJ Habibie

HFR berharap, Ipda RM bisa memaafkan perbuatannya.

"Saya berjanji, saya tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah saya buat ke bapak," tutur HFR.

Kronologi kejadian

Sebelumnya diberitakan, HFR ditegur oleh Ipda RM saat melawan arus di sekitar flyover. Hal itu terjadi pada Kamis (30/6/2022) pagi.

"Pelaku mengendarai sepeda motor dari arah Jatinegara menuju Tebet dengan melawan arus," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi, Kamis (30/6/2022) siang.

"Setelah itu, pelaku ditegur petugas dan diminta agar balik arah," tambahnya.

Baca juga: Viral Ibu Kos Ini Bagikan Camilan untuk Anak Penghuni Kos yang Lagi UAS, Netizen : Siapa Gak Betah

Namun, pelaku terus melawan dengan menabrakkan motornya ke Ipda RM.

Setelah itu, Ipda RM menasihati dan mengambil kunci motor pelaku dan meminta yang bersangkutan duduk untuk menenangkan diri.

"Namun, pelaku melawan dengan memukul petugas itu menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali hingga mengenai pipi kanan dan bibir kanan," ujar Muqaffi.

Baca juga: VIRAL Emak-emak Tutup Pelat Motor Pakai Celana Dalam, Polisi Turun Tangan hingga Pelaku Minta Maaf

Selanjutnya, pelaku menggigit pergelangan tangan kanan Ipda RM sebanyak satu kali. Akibatnya, tangan petugas itu berdarah.

"Pelaku juga menendang paha kiri petugas," tutur Muqaffi.

Demikian terkait Ipda RM maafkan mahasiswi yang gigit dia saat bertugas karena ditegur dan diminta balik arah lantaran melawan arus.

Baca juga: Viral Bocah SD Pamer Nilai Rapot hingga Tanya Mama Sedang Ngapain ke WA Ibu yang Telah Tiada

HFR bebas lewat restorative justice atau keadilan restoratif usai sebelumnya ditetapkan jadi tersangka. (Serambinews.com/Sara Masroni, Kompas.com, Nirmala Maulana Achmad)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved