Berita Banda Aceh
Rutan Kelas IIB Banda Aceh Kembali Buka dan Izinkan Kunjungan Tatap Muka, Tapi Tetap Ada Syaratnya
Untuk layanan kunjungan tatap muka ini pengunjung diminta harus memenuhi beberapa persyaratan sebelum berjumpa dengan warga binaan.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Untuk layanan kunjungan tatap muka ini pengunjung diminta harus memenuhi beberapa persyaratan sebelum berjumpa dengan warga binaan.
Laporan MIsran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pendemi Covid-19 yang melanda di tahun 2019 lalu, berdampak bagi semua aktivitas, termasuk Rutan Kelas IIB Banda Aceh, dan tak terkecuali lapas serta rutan di seluruh Indonesia yang membatasi layanan kunjungan tatap muka dari keluarga binaan.
Tapi, untuk saat ini keluarga sudah bisa bernapas lega, karena layanan kunjungan ke Rutan Kelas Kelas IIB Banda Aceh sudah dibuka dan diizinkan kembali untuk dikunjungi.
Hal tersebut merujuk pada surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Tahun 2022 Tentang Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.
Manindaklanjuti surat edaran itu, maka, Rutan Kelas IIB Banda Aceh kembali membuka layanan kunjungan secara tatap muka bagi keluarga yang akan mengunjungi warga binaan.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Khairun Nisa, mengatakan untuk layanan kunjungan tatap muka ini pengunjung diminta harus memenuhi beberapa persyaratan sebelum berjumpa dengan warga binaan.
Baca juga: Insentif Nakes Covid-19 Dibayar Tahun Ini, RSUD Langsa Klarifikasi Surat Ombudsman Aceh
Baca juga: VIDEO Viral Kisah Pilu Seorang Suami, Istri Meninggal Usai Bersalin Secara Caesar
Beberapa persyaratan itu di antaranya , pengunjung wajib memakai masker dan pengunjung merupakan keluarga inti dari warga binaan yang dibuktikan dengan membawa Kartu Keluarga serta wajib telah menerima vaksin ketiga (Booster).
“Untuk vaksin ketiga (Booster) apabila pengunjung belum menerima vaksin secara lengkap, maka wajib menunjukkan hasil Rapid/Swab Antigen dengan hasil negatif atau menunjukkan surat keterangan tidak dapat menerima vaksin, karena alasan kesehatan dari dokter pemerintah,” ujar Khairun Nisa.
Sementarta itu Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin, menyampaikan mulai Selasa (5/7/2022) kemarin sesuai jumlah data yang diterima melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) kunjungan, total ada 11 keluarga warga binaan yang datang membesuk secara langsung.
"Alhamdulilah, sudah kita mulai hari ini (kemarin-red). Durasi waktu layanan kunjungan secara tatap muka ini selama 20 menit.”
“Lalu keluarga inti yang mengunjungi maksimal 2 orang serta 1 orang warga binaan mendapatkan kesempatan kunjungan 1 kali dalam seminggu pada waktu jam kerja dengan surat edaran yang belaku,” kata Irhamuddin.
Baca juga: Amirul, Pemuda Aceh yang Berhasil Kembangbiakan Ular dan Biawak
Baca juga: Terjebak Badai di Pulau Banyak, Warga Perancis Berhasil Diselamatkan
Untuk fasilitas yang diberikan pada keluarga yang akan mengunjungi warga binaan secara tatap muka semua gratis, tidak dipungut biaya apapun, sebut Irhamuddin.
Ia juga mengungkapkan untuk mengantisipasi layanan kunjungan tatap muka itu, pihaknya akan memperketat pengamanan dan pemeriksaan badan serta barang yang dibawa.
Pemeriksaan secara intensif itu akan dilakukan petugas pengamanan rutan untuk menghindari masuknya barang-barang terlarang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
“Kita minta kerja samanya. Jika pengunjung ketahuan membawa dan berusaha menyeludupkan barang terlarang, maka petugas kami akan menindak tegas dan tidak memandang bulu,” terang Karutan.(*)
Baca juga: Warga Bandung Tewas Dibacok di Depan Rumah, Disaksikan Ibu-ibu, Pelaku Diduga Mabuk Saat Beraksi
Baca juga: Penculik Gadis 16 Tahun di Jakarta Tabrak Belasan Kendaraan, Ngaku Polisi Minta Tebusan Rp 50 Juta