Pembebasan Tanah

Toke Seum Sesalkan Pemerintah Aceh Coret Usulan Pembebasan Tanah Masjid & Dayah di Langsa dari DOKA

Menurut Toke Seum, yang anehnya pada tahun-tahun sebelumnya pengadaan tanah untuk dayah dan mesjid yang dimasukkan usulannya oleh Pemko Langsa melalui

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Wali Kota Langsa Usman Abdullah, SE atau Toke Seum menyesalkan keputusan Pemerintah Aceh yang mencoret dua usulan pengadaan tanah dan masjid di daerah ini dari Dana Otoronomi Khusus (Otsus) atau DOKA tahun 2023 mendatang. 

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Wali Kota Langsa Usman Abdullah, SE atau Toke Seum menyesalkan keputusan Pemerintah Aceh yang mencoret dua usulan pengadaan tanah dan masjid di daerah ini dari Dana Otoronomi Khusus (Otsus) atau DOKA tahun 2023 mendatang.

Padahal pengajuan pengadaan tanah Dayah Jabal Rahmah di Gampong Alue Pineung Rp 500 juta dan Masjid Gampong Pondok Keumuning Rp 500 juta, termasuk sertifikat dan pengkajian KJPP Rp 80 juta totalnya Rp 1.080.000.000 jatah dari dana Otsus Kota Langsa.

"Kita sangat kecewa dengan tim anggaran Pemerintah Provinsi Aceh yang tidak menyetui pembebasan lahan untuk Masjid Pondok Keumuning dan Dayah Jabal Rahmah yang kita ajukan untuk Otsus tahun 2023," ujar Wali Kota, Senin (4/7/2022).

Toke Seum Serahkan Sertifikat Hibah Tanah Kantor Satwas SDKP Langsa, Diterima Dirjen PSDKP KKP RI

Menurut Toke Seum, yang anehnya pada tahun-tahun sebelumnya pengadaan tanah untuk dayah dan mesjid yang dimasukkan usulannya oleh Pemko Langsa melalui dana Otsus jatah Kota Langasa tidak ada masalah.

Meurutnya terkesan dengan dicoretnya usulan pengadaan tanah pembangunan masjid dan dayah itu oleh Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Ir Nova Iriansyah ini tidak pro kepada agama dan pendidikan agama Islam.

Sedangkan notabenanya Aceh yang telah lama berstatus dan menjalankan syariat Islam, tapi Pemerintah Provinsi Aceh sendiri yang tidak mendukung program syariat Islam tersebut.

Wali Kota sudah berjanji dengan masyarakat Gampong Pondok Keumuning dan Alue Pineung, bahwa Pemko Langsa di akhir kepemimpinan Umara (Usman Abdullah - Marzuki Hamid) akan membantu untuk pembebasan lahan masjid dan dayah di tahun 2023 yang diusulkan tahun 2022.

"Namun ternyata tim anggaran Propinsi Aceh tidak menyetuinya, bahkan usulan dua kali dilakukan Bappeda yakni di April dan Juni 2022 tapi tetap mereka tolak," jelasnya.

Padahal, timpal Toke Seum, dana Otsus untuk usulan pembebasan/pengadaan tanah masjid dan dayah tersebut bukan dari Provinsi Aceh, tapi dana Otsus jatah Kabupaten/Kota.

"Kita bukan meminta dana Otsusnya Provinsi Aceh, namun yang kita usul itu adalah hak atau jatahnya dana Otsus Kota Langsa untuk tahun 2023," paparnya lagi.

Wali Kota Langsa dua periode yang akan berakhir masa jabatan pada Agustus 2022 mendatang ini memohon maaf kepada masarakat khuausnya Gampong Pondok Keumuning dan Alue Pineung atas kejadian ini.

"Saya memohon maaf kepada masyarakat, tapi dua kali di tahun ini kita mengusulkan ke Provinsi dalam anggaran pagu Otsus Kota Langsa tapi Tim Anggaran Provinsi Aceh tetap menggagalkannya," keluh Toke Seum.

Sementara Kepala Bappeda Kota Langsa, Darpian, ST, menjelaskan, pembebasan lahan Dayah Jabal Rahmah di Gampong Alue Pineung dan Gampong Pondok Keumuning dengan pagu Rp 1.08.000.000.

Bahkan untuk pembahasan anggaran dua kegiatan itu pihak Bappeda Kota Langsa telah melakukan dua kali pembahasan dengan Bappeda Aceh dan SKPA terkait, pertama tanggal 21 April 2022 dan kedua pada 22 Juni 2022.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved