Pembebasan Tanah

Toke Seum Sesalkan Pemerintah Aceh Coret Usulan Pembebasan Tanah Masjid & Dayah di Langsa dari DOKA

Menurut Toke Seum, yang anehnya pada tahun-tahun sebelumnya pengadaan tanah untuk dayah dan mesjid yang dimasukkan usulannya oleh Pemko Langsa melalui

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Wali Kota Langsa Usman Abdullah, SE atau Toke Seum menyesalkan keputusan Pemerintah Aceh yang mencoret dua usulan pengadaan tanah dan masjid di daerah ini dari Dana Otoronomi Khusus (Otsus) atau DOKA tahun 2023 mendatang. 

Namun 2 kali pembahasan itu, mereka menolak usulan kegiatan pembebasan lahan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Masjid As Shagirah di Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama dan pengadaan tanah Dayah Jabal Rahmah Gampong Alue Pinang, Kecamatn Langsa Timur.

Dalam pembahasan itu, sebut Darpian, alasan tim angaran Provinsi Aceh menolak karena tidak ada nomenklatur pengadaan tanah dan tidak boleh menganggarkan hibah langsung kepada gampong.

Padahal pada tahun 2018, 2019, 2020 dan 2022 kegiatan pengadaan tanah baik untuk masjid dan dayah di Kota Langasa dapat dilaksanakn melalui sumber dana Doka jatah Kota Langsa.

Jikapun nanti dikemudian hari timbul persoalan maka yang bertanggung jawab adalah pemerintah Kota Langsa bukan Pemerintah Aceh. Jadi seharusnya tidak ada alasan mereka menolaknya.

"Saya rasa penolakan itu cukup aneh, jika memang tahun usulan untuk tahun 2023 tidak disetujui, mengapa pada tahun-thaun sebelumnya disetujui," ulasnya.

Menurut Darpian, bahkan di tahun 2022 di Langsa ada kegiatan sama, yakni pengadaan tanah untuk prasarana olahraga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat.

Pengadaan tanah itu senilai Rp 580 juta yang sudah disetujui pada pembahasan tahun 2021 sebelumnya dengan Penerintah Aceh dari sumber DOKA Kota Langsa.

"Setiap pembahasan kita sudah sampaikan kepada mereka bahwa pada tahun sebelumnya usulan pengadaan tanah disetujui, tapi kenapa tahun ini tidak, mereka (tim anggaran Pemerintah Aceh) hanya menjawab pokoknya tidak bisa, ada apa iini," tanya Darpian.

"Kita juga sudah mengirimkan surat kepada anggota DPR Aceh Dapil 7 (dapil Langsa-Aceh Tamiang) terkait penolakan usulan kepentingan agama ini, dengan harapan agar mereka dapat membantu," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved