Berita Nagan Raya

Bupati Ancam Beri Sanksi PNS Jika Abaikan Kerja Setelah Libur Idul Adha

Menyambut hari besar Islam, Pemkab Nagan Raya menetapkan hari libur bersama dalam rangka Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 H bagi Aparatur Sipil

Editor: bakri
Foto Diskominfotik
Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham 

SUKA MAKMUE - Menyambut hari besar Islam, Pemkab Nagan Raya menetapkan hari libur bersama dalam rangka Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 H bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.

Namun, bagi ASN yang mengabaikan kerja atau mangkir kerja setelah libur Idul Adha, akan mendapat sanksi tegas.

Informasi yang diperoleh Serambi, Selasa (5/7/1022), penegasan itu dituangkan Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham SE melalui Surat Edaran (SE) Nomor 065/135/2022 tanggal 4 Juli 2022 tentang Pelaksanaan Hari Libur Idul Adha 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

Keluarnya SE Bupati Nagan Raya mengacu kepada Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 061. 2/899/2022 tentang Penetapan Hari Libur Idul Adha yang sudah diterbitkan beberapa hari sebelumnya.

Beberapa poin penting dalam SE Bupati Nagan Raya, antara lain untuk pelaksanaan hari besar Islam (Hari Raya) kepada ASN Pemkab Nagan Raya diberikan tambahan hari libur selama 2 hari yaitu hari Senin sampai dengan Selasa 11-12 Juli 2022.

Kemudian, instansi pemerintah yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu, agar dapat memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dan menggantikannya pada hari Sabtu 23 Juli 2022 dan hari Sabtu 6 Agustus 2022 mendatang.

Selanjutnya, bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi 6 hari kerja (Puskesmas) menambah jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam seminggu selama 2 minggu dengan menambah jam kerja 1 jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja.

Berikutnya, bagi unit/satuan kerja organisasi yang memberikan layanan langsung terhadap masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas (RSUD SIM, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Perhubungan, DLHK) agar dapat mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga pemberian layanan kepada masyarakat dapat berjalan.

Baca juga: Libur Sekolah, Wisatawan Mulai Berdatangan ke Pulau Banyak, Ini Lokasi Favorit

Baca juga: Sebentar Lagi Libur Sekolah, Ini Objek Wisata Wajib Dikunjungi di Kepulauan Banyak

Terakhir, khusus Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setdakab tidak diliburkan dan bekerja/melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, sehingga kegiatan tetap berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

Dalam SE tersebut, Bupati Jamin Idham juga mengingatkan agar setiap pimpinan OPD bisa melakukan penegakan disiplin aparatur secara berkesinambungan dan meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran serta kepatuhan jam kerja ASN setelah pelaksanaan hari libur dan cuti bersama di lingkungan kerja masing-masing.

"Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah pelaksanaan libur dan cuti bersama, diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bupati dalam surat yang turut ditembuskan ke Mendagri, Menpan RB, Gubernur Aceh, dan DPRK Nagan Raya.(riz)

Baca juga: Sambut Idul Adha, Pegawai di Lhokseumawe Dapat Jatah Libur Tambahan

Baca juga: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Nova Tambah Hari Libur Dua Hari

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved