Berita Banda Aceh
Owner Yalsa Boutique Divonis 12 Tahun Penjara
Owner Yalsa Boutique, Syafrizal Bin Razali, yang sebelumnya divonis bebas atas dugaan kasus investasi bodong, harus menelan pil pahit
BANDA ACEH - Owner Yalsa Boutique, Syafrizal Bin Razali, yang sebelumnya divonis bebas atas dugaan kasus investasi bodong, harus menelan pil pahit.
Dia divonis bersalah dan harus mendekam dipenjara setelah kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 456 K/Pid/2022 tanggal 7 Juni 2022 yang diterima Serambi, MA mengabulkan permohonan Kasasi oleh JPU dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 269/Pid.Sus/2021/PN Bna tanggal 22 Desember 2021 yang memvonis bebas terdakwa investasi bodong Yalsa Boutique.
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ari Rasab Lubis dalam keterangan persnya mengatakan, terdakwa Owner Yalsa Boutique Syafrizal Bin Razali telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
"Terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar," sebut Ali, Selasa (5/7/2022).
Dia mengatakan, jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, barang bukti nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 863 yang diuraikan dalam tuntutan JPU kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh tanggal 8 Desember 2021, dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama Terdakwa Siti Hilmi Amirulloh Binti Sukahar.
Sebelumnya, pada 23 Desember 2021 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Jamil, memvonis bebas terdakwa Syafrizal dari segala tuntutan hukum oleh JPU.
Vonis bebas tersebut dikeluarkan lantaran hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana.
Baca juga: Jaksa Tuntut Owner Yalsa Boutique 30 Tahun Penjara
Baca juga: Dua Owner Yalsa Boutique Masing-masing Dituntut 15 Tahun Penjara, Tersandung Kasus Investasi Bodong
Atas putusan itu, JPU mengambil upaya hukum dengan mengajukan Kasasi ke Mahakamah Agung Berdasarkan Pasal 244 Kuhap jo.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:114/PUU-X/2021 dan sesuai dengan Pasal 253 ayat 1 KUHAP.
"MA kemudian menerima putusan tersebut dan membatalkan vonis bebas dari hakim.
Terdakwa divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar," pungkas Ari Rasab Lubis.
Kronologis Kasus
Kasus Yalsa Boutique ini awalnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/owner-yalsa-boutique-dituntut-0812.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-aceh-kombes-pol-winardy-dengan-mobil-sitaan-milik-yalsa.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/reseller-yalsa-boutique-memberi-keterangan-da.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/produk-yalsa-butik.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/safrizal-dan-siti-hilmi-amirulloh-owner-yalsa-boutique.jpg)