Berita Banda Aceh
Achmad Marzuki Resmi Jadi Pj Gubernur Aceh, Dilantik Mendagri di Gedung DPRA
Achmad Marzuki resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menggantikan Gubernur Ir H Nova Iriansyah MT yang berakhir masa jabatannya pada 5 Juli 2022
BANDA ACEH - Achmad Marzuki resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menggantikan Gubernur Ir H Nova Iriansyah MT yang berakhir masa jabatannya pada 5 Juli 2022.
Achmad Marzuki dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, atas nama Presiden RI dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRA di Gedung DPRA, Rabu (6/7/2022) pagi.
Rapat itu dipimpin Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya.
Amatan Serambi kemarin, pelantikan dan pengambilan sumpah Achmad Marzuki berlangsung khidmat.
Disaksikan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Achmad Marzuki dengan lancar mengucapkan sumpah mengikuti kata-kata yang diucap Menteri Tito di hadapan Anggota DPRA dan para tamu undangan yang hadir.
Setelah disumpah, Achmad Marzuki menandatangani berita acara pelantikan dan pakta integritas di depan Mendagri.
Selanjutnya, Mendagri memasang tanda pangkat jabatan dan menyerahkan Surat Keputusan Presiden kepada Achmad Marzuki.
Dalam kesempatan itu, Achmad Marzuki juga dipeusijeuk oleh Pelaksana tugas (Plt) Ketua Majelis Adat Aceh (MAA).
Pelantikan itu turut dihadiri Wakil Ketua DPRA, Safaruddin dan Hendra Budian, mantan Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, Sekda Aceh, dr Taqwallah MKes, Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Ahmad Haydar SH MM, Pangdam IM, Mayjen TNI Mohamad Hasan, Ketua KPA Pusat, Muzakir Manaf, Anggota DPR RI, TA Khalid, mantan Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Baca juga: Ini Alasan Mendagri Melantik Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur Aceh di Gedung DPRA
Baca juga: Kemendagri Tegaskan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki Bukan Perwira TNI Aktif
Mendagri secara tegas mengatakan bahwa penunjukan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang ada.
Menurut Tito, sebelum dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki sudah berstatus purnawirawan karena tidak lagi berdinas sebagai prajurit TNI aktif.
Achmad Marzuki meminta mundur atau pensiun dini dari kedinasan TNI.
"Yang bersangkutan meminta pengunduran diri dari dinas keprajuritan TNI, katakanlah pensiun dini.
Jadi, statusnya sudah purnawirawan, semuanya dilaksanakan sebelum Keppres turun.
Statusnya purnawirawan dan alih status sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kemendagri," kata Tito dalam wawancara dengan wartawan seusai melantik Achmad Marzuki.
Setelah proses itu selesai, lanjut Tito, Achmad Marzuki diangkat menjadi Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.
"Ini tolong dicatat.
Jadi, jabatan beliau sebagai Staf Ahli Mendagri, itu jabatan pimpinan tinggi madya yang merupakan salah satu syarat untuk bisa diangkat menjadi Pj Gubernur.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun.
Jadi, beliau sudah memenuhi kriteria dan syarat sebagai Pj Gubernur," ungkap Tito.
Tito juga menyebutkan, Pemerintah Pusat melalui Kemendagri dalam mencari sosok Pj Gubernur Aceh sangat demokratis dan transparan.
Pihaknya meminta tiga nama untuk diajukan oleh DPRA dan Achmad Marzuki merupakan satu dari nama yang diusulkan.
"Kita meminta tiga nama dari DPRA, dan untuk Pj Gubernur Aceh kita dapat tiga nama," ujarnya.
Pelantikan Achmad Marzuki, kemarin, menjadi pelantikan pertama Pj Gubernur yang dilakukan di daerah.
Selama ini, pelantikan penjabat kepala daerah kerap dilakukan di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta.
Mendagri Tito Karnavian dalam sambutannya saat pelantikan menjelaskan, pelantikan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh sengaja dilakukan di Aceh sebagai sebagai bentuk penghormatan atas keistimewaan dan kekhususan Provinsi Aceh.
"Maka saya memilih pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pj Gubernur Aceh dilaksanakan di Banda Aceh sebagai Ibu Kota Provinsi Aceh.
Dan merupakan suatu kehormatan serta apresiasi yang tinggi karena pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dapat dilaksanakan di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA," jelas Tito.
Atas nama Pemerintah Republik Indonesia, Menteri Tito Karnavian menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh serta seluruh pimpinan dan segenap Anggota DPRA yang sudah hadir secara langsung ke acara pelantikan Pj Gubernur Aceh.
Mantan Kapolri ini mengungkapkan, pelantikan dan pengambilan sumpah Pj Gubernur Aceh merupakan konsekuensi hukum atas berakhirnya masa jabatan Gubernur Aceh Periode 2017-2022, Ir H Nova Iriansyah MT, pada 5 Juli 2022.
Dia menjelaskan, penunjukan Pj Gubernur Aceh karena Pilkada Aceh baru dilaksanakan secara serentak pada November 2024 nanti.
Hal itu sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (ditetapkan 1 Juli 2016).
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Aceh, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, Presiden menunjuk penjabat gubernur untuk masa waktu satu tahun," ucapnya.
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut, lanjut Tito, Kemendagri sudah mendapat masukan dari sejumlah pihak baik DPRA maupun sejumlah kementerian/lembaga lain.
Setelah itu, dilakukan sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang diikuti pejabat eselon I dari sejumlah kementerian/lembaga dan hasilnya diajukan kepada Presiden.
Kemudian, juga dilakukan sidang TPA dipimpin Presiden RI yang diikuti oleh sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.
Pada sidang tersebut, kata Tito, Presiden RI menugaskan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 70/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dan pengangkatan Pj Gubernur Aceh tanggal 4 Juli 2022.
"Guna menindaklanjuti Keputusan Presiden tersebut, maka hari ini (kemarin-red) dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Saudara Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Aceh untuk masa jabatan selama satu tahun," ujar Tito.
Pada kesempatan itu, Mendagri menyampaikan beberapa pesan kepada Achmad Marzuki.
"Laksanakan amanah Allah SWT ini dan kepercayaan yang diberikan oleh Bapak Presiden dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab," pintanya.
Selaku Pj Gubernur sekaligus wakil Pemerintah Pusat di daerah dalam hal ini Provinsi Aceh, Mendagri meminta Achmad Marzuki mengoordinasikan program-program pembangunan yang sejalan dengan program pembangunan nasional serta program pembangunan pemerintah provinsi dan program-program pembangunan pemerintah kabupaten/kota se-Aceh guna mempercepat laju pembangunan dan mensejahterakan masyarakat Aceh.
"Sesegera mungkin membangun hubungan dan komunikasi yang positif dengan seluruh pemangku kepentingan di Aceh termasuk kepada Paduka Wali Nanggroe Aceh, Mahkamah Syar’iyah, DPRA, Forkopimda dan seluruh tokoh masyarakat, utamanya para alim ulama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan sebagainya," harap Mendagri.
Achmad Marzuki juga diminta untuk memprioritaskan penanganan pandemi Covid-19 yang meski sudah melandai tapi belum berhenti.
Selanjutnya, pemulihan ekonomi pascapandemi, serta percepatan realisasi belanja yang efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Tito menyebutkan, Aceh adalah provinsi yang kaya sumber daya alam.
Namun yang lebih utama adalah membangun sumber daya manusia agar masyarakat Aceh memiliki sumber daya manusia yang unggul, kreatif, dan inovatif.
Sehingga, modal kekayaan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat Aceh.
"Untuk itu, fokus betul pada program pendidikan dan kesehatan agar rakyat Aceh memiliki sumber daya manusia yang terdidik, terlatih, memiliki keterampilan, serta sehat.
Status Saudara Achmad Marzuki sebagai birokrat memberikan keuntungan tersendiri sehingga dapat mengambil posisi netral karena tidak berasal dari partai tertentu," ujarnya.
Tito juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Nova Iriansyah yang sudah menyelesaikan tugasnya sebagai Gubernur Aceh dengan baik.
"Semoga pengabdian yang sudah dilaksanakan menjadi amal ibadah yang akan mendapat pahala berlimpah dari Allah SWT," tambah Tito.
"Akhirnya, saya ucapkan selamat bertugas kepada Saudara Achmad Marzuki serta saya doakan agar percepatan pembangunan di Aceh dapat terlaksana dengan aman dan lancar demi rakyat Aceh yang makin sejahtera dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk, perlindungan, dan pertolongan kepada kita semua untuk mewujudkan hal tersebut," pungkas Mendagri.
Ketua DPRA: Mari Saling Mendukung
Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya, dalam sambutannya pada acara tersebut menyampaikan terima kasih atas kesediaan Mendagri melantik Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh di Ibu Kota Provinsi Aceh.
“Sungguh suatu kehormatan bagi Aceh, di mana pelantikan Penjabat Gubernur Aceh dilaksanakan di tempat berbahagia ini.
Kita sama-sama mengetahui bahwa momen ini belum dimiliki oleh provinsi lain di Indonesia,” kata Pon Yaya saat membuka sidang pelantikan Pj Gubernur Aceh di Ruang Sidang Paripurna DPRA, Rabu (6/7/2022).
Menurut Pon Yaya, DPRA menaruh harapan besar dengan adanya momen tersebut.
Ketua DPRA juga menyampaikan bahwa pemerintahan yang baik pasti menghendaki hubungan saling mendukung dan mampu saling bersinergi antara eksekutif dengan legislatif.
“Sehingga roda pemerintahan dapat berjalan secara efektif.
Penyelenggaraan pemerintahan yang efektif pasti akan dapat diwujudkan melalui kebijakan terukur, dengan berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik berdasarkan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Saiful Bahri juga menyentil realisasi dan implementasi UUPA di Aceh.
Di hadapan Mendagri, Pon Yaya mengatakan bahwa ada beberapa butir perjanjian yang belum terimplementasi.
"Sampai saat ini implementasi dari undang-undang khusus tersebut belum berjalan maksimal.
Hal ini merupakan tugas kita bersama untuk mengawal," ucap Pon Yaya.
Terkait dengan dana otonomi khusus (otsus) di Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027, politikus Partai Aceh (PA) ini menyampaikan, "Kami mengharapkan kepada Pj Gubernur Aceh bersama-sama dengan DPRA agar memperjuangkan dana tersebut dapat diperpanjang.
Karena dana otsus sangat dibutuhkan untuk pembangunan di Aceh.
" Dengan adanya dana otsus, tambah Pon Yaya, secara jelas membuktikan kehadiran negara untuk memenuhi hak dasar dan hak konstitusional warga negara khususnya dalam pemberdayaan ekonomi rakyat dan pengentasan kemiskinan.
"Maka dari itu, kami meminta Pj Gubernur Aceh mengadvokasi keberadaan dana otsus agar dapat terus berlangsung," tutup Ketua DPRA. (dan)
Baca juga: KASAD dan KSP Tegaskan Achmad Marzuki Telah Pensiun dari TNI Sebelum Dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh
Baca juga: Tugas Berat Menanti Achmad Marzuki