Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Aceh

Ini Alasan Mendagri Melantik Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur Aceh di Gedung DPRA

Achmad Marzuki dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian atas nama Presiden RI dalam Paripurna DPRA di Gedung DPRA, Rabu

Tayang:
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Foto Humas DPRA
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian memasang tanda pangkat kepada Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki sesuai pengambilan sumpah dalam rapat Paripurna DPRA di gedung utama DPRA, Rabu (6/7/2022). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Achmad Marzuki secara sah dinyatakan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menggantikan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang habis masa jabatannya pada 5 Juli 2022.

Achmad Marzuki dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian atas nama Presiden RI dalam Paripurna DPRA di Gedung DPRA, Rabu (6/7/2022).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya dan dihadiri oleh Pangdam IM, Kapolda Aceh, Ketua Mahkamah Syariah Aceh, mantan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Anggota DPRA, dan sejumlah pejabat tinggi lainnya.

Pelantikan Pj Gubernur Aceh hari ini menjadi pelantikan pertama Pj Gubernur yang dilakukan di daerah.

Selama ini, penjabat kepala daerah kerap dilakukan di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Baca juga: Haji Uma: Penunjukan Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur Aceh Sudah Tepat

Mendagri Tito Karnavian dalam sambutannya menjelaskan, pelantikan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh sengaja dilakukan di Aceh sebagai sebagai bentuk penghormatan atas keistimewaan dan kekhususan Provinsi Aceh.

"Maka saya memilih pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pj Gubernur Aceh dilaksanakan di Banda Aceh sebagai Ibukota Provinsi Aceh.

Dan merupakan suatu kehormatan serta apresiasi yang tinggi karena pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dapat dilaksanakan di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iah Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA," kata Tito.

Atas nama Pemerintah Republik Indonesia, Mendagri menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ketua Mahkamah Syar’iah Aceh yang telah hadir secara langsung dan juga kepada seluruh Pimpinan dan segenap Anggota DPRA.

Baca juga: Sah, Achmad Marzuki Pj Gubernur Aceh, Dilantik Mendagri Atas Nama Presiden di DPRA

Mantan Kapolri tersebut mengatakan, acara pelantikan dan pengambilan sumpah Pj Gubernur Aceh merupakan konsekuensi hukum atas berakhirnya masa jabatan Gubernur Aceh Periode 2017-2022, Ir Nova Iriansyah pada tanggal 5 Juli 2022.

Dia menjelaskan, penunjukan Pj Gubernur Aceh karena Pilkada Aceh baru akan dilaksanakan secara serentak pada bulan November 2024 sebagaiman Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (ditetapkan 1 Juli 2016).

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Provinsi Aceh, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, Presiden menunjuk penjabat gubernur, untuk masa waktu selama satu tahun," katanya.

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut, lanjut Tito, maka Kemendagri telah mendapat masukan sejumlah pihak baik dari DPRA maupun dari sejumlah kementerian/lembaga lainnya.

Baca juga: Pengangkatan Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur Aceh Dilakukan Secara Teliti, Dilantik Mendagri Tito

Kemudian dilakukan proses Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang diikuti oleh para eselon 1 sejumlah kementerian/lembaga dan hasilnya diajukan kepada Presiden Republik Indonesia.

Selanjutnya jug dilaksanakan Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden RI yang diikuti oleh sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved