Aksi Bejat Mas Bechi Cabuli Santriwati Saat Ritual Mandi Kemben, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Setelah ditangkap, kini terkuak alibi Mas Bechi atau Moh Subchi Azal Tsani ( MSAT) yang dengan kejinya melakukan pencabulan pada beberapa santriwati.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase/ Foto FB
Sosok Mas Bechi, Anak Kyai di Jombang Buronan Kasus Pencabulan Santri, Ngaku Punya Ilmu Metafakta 

SERAMBINEWS.COM - Tindak pencabulan yang dilakukan anak kiai Jombang berinisial MM berinisial MSAT (42) membuat gempar.

Guna menangkap pelaku pencabulan itu, Polda Jatim sampai melakukan beberapa kali penjemputan paksa.

Hingga akhirnya, Mas Bechi berhasil diringkus di kawasan Ponpes Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang pada Kamis (7/7/2022) dini hari.

Setelah ditangkap, kini terkuak alibi Mas Bechi atau Moh Subchi Azal Tsani ( MSAT) yang dengan kejinya melakukan pencabulan pada beberapa santriwati.

Alibi tersebut dilancarkan tersangka saat akan merekrut tenaga kesehatan untuk pondok pesantrennya.

Namun rupanya, perekrutan tersebut malah berujung pada tindakan pencabulan dan rudapaksa.


Alibi itu dikuak oleh siaran pers siaran pers Komnas Perempuan yang dikutip TribunnewsBogor.com, Kamis (7/7/2022) yang menguak kembali soal fakta persidangan pada Januari 2022.

Berdasarkan fakta di persidangan di Pengadilan Negeri Jombang kala itu, terkuak suatu fakta mengejutkan.

Menurut keterangan para saksi, tersangka melakukan aksi pencabulan dalam ritual mandi kemben.

Para santri yang mendaftar sebagai tenaga kesehatan diminta melakukan wawancara internal dengan tersangka.

Mereka diwawancarai di Gubung Cokrokembang, Desa Puri Semanding, Kecamatan Plandaan.

Saat itulah Mas Bechi itu memanfaatkan kuasanya sebagai anak Kiai untuk mencabuli para santriwati.

Para santri harus melakukan ritual kemben dengan bertelanjang bulat.

Mereka lantas diminta memakai kemben dari jarit Sidomukti dan masuk ke kolam dengan kondisi telanjang dada.

Di saat itulah tersangka melakukan pelecehan seksual kepada para korban dengan dalih menyalurkan ilmu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved