Berita Langsa

Jelang Idul Adha, DPPKP Langsa Sudah Keluarkan SKKH Bagi 500 Sapi Serta 100 Domba dan Kambing

DPPKP Langsa telah menerima ratusan pengajuan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari pemilik sapi

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Langsa memeriksan sapi sebelum mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Hingga 2 hari menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Langsa telah menerima ratusan pengajuan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari pemilik sapi.

SKKH ini sebagai syarat untuk sapi yang akan dijual maupun sapi kurban, guna memastikan bahwa sapi benar-benar sehat dan tidak terpapar wabah Penyakit Mulut dan Kukuk (PMK).

Kabid Kabid Peternakan Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Langsa, Drh. Elga, Jumat (8/7/2022), mengatakan, hingga hari ini ada sekitar 600 ekor lebih sapi, termasuk domba dan kambing yang sudah mengajukan SKKH ke dinas terkait.

Kemudian setelah diajukan oleh pemiliknya, petugas terkait langsung melakukan pemeriksaan atau pengecekan terhadap hewan ternak itu ke lapangan, apakah sehat dan bebas dari PMK.

Baca juga: Panitia Kurban Idul Adha Mesti Hati-Hati dengan Hal Ini, Harus Diingatkan Sejak Awal Agar tak Haram

"SKKH ini harus ditanda tangani oleh dokter hewan berwenang yang ada di Puskeswan maupun di DPPKP setelah hewan itu dinyatakan sehat dan bebas PMK," ujarnya.

Menurut Drh. Elga, untuk semua hewan baik sapi, domba, dan kambing kebutuhan kurban Idul Adha harus melakukan pemeriksaan kesehatannya dan memiliki SKKH itu

Surat keterangan itu minimal dapat diterbitkan 1 hari sebelum dilakukan pemotongan, karena yang paling penting adalah setelah dilakukan pemeriksaan hewan itu sehat dan layak dikonsumsi.

Sementara itu, jelas Elga, pihaknya sejak hari ini (Jumat-red) telah mengeluarkan 500 SKHH terhadap sapi yang telah dicek kesehatannya dan dinyatakan sehat dan bebas PMK.

Baca juga: Disunnahkan Bagi Sohibul Kurban untuk Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban, Ini Penjelasan UAS

Selain itu, untuk domba dan kambing sekitar 100 SKKH sudah dikeluarkan DPPKP yang juga dinyatakan bebas penyakit atau PMK tersebut.

Dia memperkirakan di Kota Langsa terdapat seribuan lebih sapi yang akan dilakukan pemotongan di hari meugang maupun kurban Idul Adha 1443 Hijriah ini.

Saat ini DPPKP Kota Langsa masih menerima pengajuan SKKH dari masyarakat.

Bahkan yang telah masuk ada sekitar 100 lebih pengajuan baik untuk hewan rernak sapi, kambing, dan domba.

"Tim besok (sabtu-red) akan melakukan pemeriksaan kesehatan sekitar seratusan lebihbsaoi, kambing mapun domba sebelum dikeluarkan SKKH," tutupnya. (*)

Baca juga: Idul Adha 2022, Ketahui Inilah Umur Minimal Kambing dan Sapi untuk Kurban, Jangan Salah Pilih!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved