Idul Adha 2022
Disunnahkan Bagi Sohibul Kurban untuk Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban, Ini Penjelasan UAS
Berdasarkan penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS), hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah bagi yang berkurban atau sohibul kurban.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Disunnahkan Bagi Sohibul Kurban untuk Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban, Ini Penjelasan UAS
SERAMBINEWS.COM – Bagi sohibul kurban atau seseorang yang berkurban disunnahkan untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Dai terkemuka Indonesia, Ustadz Abdul Somad (UAS) mengenai sohibul kurban disunnahkan melihat langsung penyembelihan hewan kurban.
Berkurban merupakan suatu ibadah yang hukumnya sunnah muakkad atau sunnah yang diutamakan.
Berkurban memiliki makna mendekatkan diri. Maksudnya adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT, sebagai bentuk rasa syukur dan ketaatan.
Baca juga: Daging Kurban Diutamakan untuk Kaum Muslim
Pelaksanaan pemotongan hewan kurban sendiri dilakukan pada hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah, dan di hari tasyrik tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Berdasarkan penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS), hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah bagi yang berkurban atau sohibul kurban
“Ketika Sayyidina Muhammad SAW menyembelih (hewan kurban), Aisyah menyaksikan. Ketika Sayydina Ali menyembelih (hewan kurban), Sayyidatuna Fatimah, Sayyidina Hassan, Sayyidina Husein menyaksikan,” ucap UAS.

Oleh karena itu, kata UAS, hal ini menandakan sangat dianjurkan bagi sohibul kurban atau orang yang berkurban untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban.
“Hikmahnya apa? Melihat mati (hewan kurban itu) dan mensyiarkan agama agar orang tidak anggap sepele dengan kita (Islam),” jelas UAS.
Lantas apa hukumnya menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi sohibul kurban?
“Bukan rukun, bukan syarat, dan bukan wajib (tetapi) sunnah,” jelas UAS.
Baca juga: Apa Saja Syarat Sah Kurban, Berikut Penjelasan Pengurus ISAD Aceh
Oleh karena itu, UAS menegaskan bahwa jangan menjadikan hal tersebut untuk tidak menunaikan ibadah kurban karena tidak dapat menyaksikan hewan kurbanya disembelih.
“(karena) melihat itu tidak wajib, tidak rukun dan tidak syarat (berkurban),” jelas UAS.
Hukum Ayam Dijadikan Hewan Kurban