Berita Jakarta
PPATK Blokir 300 Rekening ACT, Minta Pembekuan Rekening Dibatalkan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memblokir atau menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dimiliki oleh ACT
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memblokir atau menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dimiliki oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Jika sebelumnya rekening yang dibekukan berjumlah sekitar 60, kemarin jumlah rekening ACT yang dibekukan PPATK itu bertambah menjadi lebih dari 300 rekening.
Rekening-rekening itu tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK).
”PPATK sudah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF (Customer Information File) pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki ACT,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/7/2022).
Ivan mengatakan, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel serta dengan memitigasi segala risiko, baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.
Namun dalam pantauan PPATK, pihaknya mencatat sejumlah data transaksi dari dan ke Indonesia yang terkait dengan ACT selama periode 2014 hingga Juli 2022.
Ivan menjelaskan sebanyak Rp 64,94 miliar dana masuk yang bersumber dari luar negeri.
Sedangkan dana yang tercatat ke luar negeri sebanyak Rp 52,94 miliar.
Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017, setiap ormas yang melakukan penghimpunan dan penyaluran sumbangan diminta untuk mengenali pemberi (know your donor) dan mengenali penerima (know your beneficiary), serta melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel mengenai penerimaan bantuan kemanusiaan tersebut.
Ivan mengatakan, PPATK berharap pihak yang melakukan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusiaan tidak resisten memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah.
Baca juga: Kemensos Cabut Izin ACT, Buntut Dugaan Tilep Donasi Umat dan Segera Sisir Lembaga Serupa
Baca juga: Dua Petinggi ACT Pernah Dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 2021, Ini Kasusnya
Karena aktivitas yang dilakukan oleh pihak penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat luas dan reputasi negara.
Ia menambahkan, menyumbang dan berbagi memang dianjurkan oleh semua ajaran agama.
Namun, para donatur hendaknya tetap waspada dalam memilih kemana atau melalui lembaga apa sumbangan itu disalurkan.
Dia juga mengimbau para penyumbang agar lebih berhati-hati karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oknum untuk tujuan yang tidak baik.
Pihak ACT sendiri sebelumnya mengaku akan menyurati PPATK setelah 60 rekening mereka di 33 bank diblokir.