Berita Nasional
Kemensos Cabut Izin ACT, Buntut Dugaan Tilep Donasi Umat dan Segera Sisir Lembaga Serupa
Kemensos secara resmi mencabut izin Yayasan ACT sebagai buntut dugaan tilep atau selewengkan donasi umat.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai buntut dugaan tilep atau selewengkan donasi umat.
Pencabutan izin ACT dari Kemensos atas dugaan yayasan penggalang donasi umat itu, secara sah melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia.
Tak hanya mencabut izin ACT, Kemensos juga segera menyisir lembaga serupa.
Seperti apa penjelasan Mensos terkait pencabutan izin ACT?
Baca juga: Kementerian Sosial Resmi Mencabut Izin ACT, Buntut Penyelewengan Dana oleh Petinggi Yayasan
Dikutip dari Kompas.com, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT pada tahun 2022.
Pencabutan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Yayasan.
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan, pencabutan izin itu.
Pencabutan izin dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Baca juga: Dua Petinggi ACT Pernah Dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 2021, Ini Kasusnya
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
"Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, tambahnya.
Baca juga: Menengok Rumah Ahyudin, Eks Pendiri ACT yang Digaji Rp 250 Juta per Bulan
Dasar Hukum
Muhadjir menuturkan, langkah pencabutan izin ditempuh lantaran pemotongan uang donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Di dalamnya disebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Baca juga: Densus 88 Selidiki Dugaan Dana dari Lembaga ACT untuk Terorisme
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen.
