Video

Tata Cara Pendistribusian Daging Kurban

Waktu penyembelihan hewan kurban setelah selesai pelaksanaan shalat Ied, sampai waktu ashar hari ke-13 Zulhijjah.

Editor: Syamsul Azman

Oleh: Tgk. Burhanuddin, S.Pd.I., MA.
(Dosen STAI Tgk Chik Pante Kulu & Dewan Guru Dayah Al-Athiyah Aceh)

Memasuki Zulhijjah ini, didalamnya terdapat ibadah kurban di hari ke 10 sampai hari ke-13, yang dikenal dengan hari Nahr. Hari Nahr merupakan hari pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Penyembilihan hewan kurban sejatinya lebih afdhal dilakukan oleh sipemilik kurban.

Dalam pelaksanaan hukum Ibadah kurban sipemilik kurban sangat dianjurkan (Sunnah) mendistribusikan daging kurban secara langsung. Hal ini berdasarkan Sunnah nabi Muhammad Saw, saat beliau berkurban, beliaulah yang menyembelihnya sendiri dan mendistribusikan langsung kepada fakir miskin seluruh kaum muslimin.


Dalam kitab Almajmu' Syarah Al-muhadzab dijelaskan bahwa dianjurkan untuk menyembelih dengan tangan sendiri, namun jika kurban milik perempuan disunnahkan untuk diwakilkan kepada Imam atau panitia dengan ikut serta menyaksikannya.

Waktu penyembelihan hewan kurban setelah selesai pelaksanaan shalat Ied, sampai waktu ashar hari ke-13 Zulhijjah.

Ulama menjelaskan bahwa jika yang menyembelih langsung pemilik kurban maka, pendistribusian hewan kurbannya dengan tiga bagian yaitu; Sepertiga bagian pertama diambil pemilik kurban untuk dimakan sendiri (jika kurban Nazar atau ta'yin makan sipemilik kurban haram memakannya).

sepertiga bagian kedua untuk fakir miskin & sepertiga bagian ketiga untuk dihadiahkan ke orang kaya serta tetangganya.

Namun jika pemilik hewan kurban mewakilkan penyembelihannya kepada orang lain. Baik itu diwakilkan kepada Teungku imum / Imam masjid, atau panitia yang mengurusi hewan kurban, maka diharuskan sipemilik kurban untuk memberikan upah kepada panitia.

Sehingga panitia tidak lagi mengambil bagian daging kurban sebagai upah ataupun sebagai ongkos nya.

Sederhananya berikut teknis & tatacara pendistribusian terhadap hewan kurban yang telah dibahas oleh ulama sedemikian rupa berdasarkan problematika lapangan.

Pertama, hewan kurban tidak diperbolehkan untuk diperjual-beli.

Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW bersabda "Siapa yang menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya” (HR. Al Hakim)

Berdasarkan hadis nabi tersebut jumhur ulama menyatakan haram hukumnya menjual daging atau kulit hewan kurban, daging kurban harus dibagikan secara langsung dalam bentuk mentah kepada penerima.

Tidak diperbolehkan membeli sesuatu barang dengannya dan tidak juga menjual daging kurban tersebut. Semuanya dari hewan kurban harus disedekahkan.

Kedua sebagian ulama memperbolehkan dengan "menjual" kulit hewan kurban, lalu hasil penjualan tersebut untuk disedekahkan kepada fakir miskin, atau ketika jatah milik fakir miskin telah menerimanya dan ia menjual sebagiannya, hal ini sebagian ulama memperbolehkan demikian, asalkan si fakir miskin telah menerimanya terlebih dahulu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved