Video
Tata Cara Pendistribusian Daging Kurban
Waktu penyembelihan hewan kurban setelah selesai pelaksanaan shalat Ied, sampai waktu ashar hari ke-13 Zulhijjah.
Oleh: Tgk. Burhanuddin, S.Pd.I., MA.
(Dosen STAI Tgk Chik Pante Kulu & Dewan Guru Dayah Al-Athiyah Aceh)
Memasuki Zulhijjah ini, didalamnya terdapat ibadah kurban di hari ke 10 sampai hari ke-13, yang dikenal dengan hari Nahr. Hari Nahr merupakan hari pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Penyembilihan hewan kurban sejatinya lebih afdhal dilakukan oleh sipemilik kurban.
Dalam pelaksanaan hukum Ibadah kurban sipemilik kurban sangat dianjurkan (Sunnah) mendistribusikan daging kurban secara langsung. Hal ini berdasarkan Sunnah nabi Muhammad Saw, saat beliau berkurban, beliaulah yang menyembelihnya sendiri dan mendistribusikan langsung kepada fakir miskin seluruh kaum muslimin.
Dalam kitab Almajmu' Syarah Al-muhadzab dijelaskan bahwa dianjurkan untuk menyembelih dengan tangan sendiri, namun jika kurban milik perempuan disunnahkan untuk diwakilkan kepada Imam atau panitia dengan ikut serta menyaksikannya.
Waktu penyembelihan hewan kurban setelah selesai pelaksanaan shalat Ied, sampai waktu ashar hari ke-13 Zulhijjah.
Ulama menjelaskan bahwa jika yang menyembelih langsung pemilik kurban maka, pendistribusian hewan kurbannya dengan tiga bagian yaitu; Sepertiga bagian pertama diambil pemilik kurban untuk dimakan sendiri (jika kurban Nazar atau ta'yin makan sipemilik kurban haram memakannya).
sepertiga bagian kedua untuk fakir miskin & sepertiga bagian ketiga untuk dihadiahkan ke orang kaya serta tetangganya.
Namun jika pemilik hewan kurban mewakilkan penyembelihannya kepada orang lain. Baik itu diwakilkan kepada Teungku imum / Imam masjid, atau panitia yang mengurusi hewan kurban, maka diharuskan sipemilik kurban untuk memberikan upah kepada panitia.
Sehingga panitia tidak lagi mengambil bagian daging kurban sebagai upah ataupun sebagai ongkos nya.
Sederhananya berikut teknis & tatacara pendistribusian terhadap hewan kurban yang telah dibahas oleh ulama sedemikian rupa berdasarkan problematika lapangan.
Pertama, hewan kurban tidak diperbolehkan untuk diperjual-beli.
Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW bersabda "Siapa yang menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya” (HR. Al Hakim)
Berdasarkan hadis nabi tersebut jumhur ulama menyatakan haram hukumnya menjual daging atau kulit hewan kurban, daging kurban harus dibagikan secara langsung dalam bentuk mentah kepada penerima.
Tidak diperbolehkan membeli sesuatu barang dengannya dan tidak juga menjual daging kurban tersebut. Semuanya dari hewan kurban harus disedekahkan.
Kedua sebagian ulama memperbolehkan dengan "menjual" kulit hewan kurban, lalu hasil penjualan tersebut untuk disedekahkan kepada fakir miskin, atau ketika jatah milik fakir miskin telah menerimanya dan ia menjual sebagiannya, hal ini sebagian ulama memperbolehkan demikian, asalkan si fakir miskin telah menerimanya terlebih dahulu.
ketiga membagi keseluruhan daging kurban baik itu kulit, jeroan, tanduk, tulang dan lainnya tanpa meninggalkan sedikitpun. Biasanya hal⊃2; seperti ini dapat ditumpuk dalam pembagian yang akan dibagikan kepada 3 porsi; yaitu utk sipemilik, fakir miskin & orang kaya.
Sebagian pendapat tidak memperbolehkan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, jika masih ada fakir miskin yang belum mendapatkan daging kurban. Namun ada juga dalil yang mengatakan bahwa boleh menyimpan daging kurban sekiranya kondisi fakir miskin telah terpenuhi.
Oleh karena itu alangkah baiknya panitia melakukan pendataan lebih awal untuk melakukan pendistribusian daging kurban secara baik, bekerja dengan profesional.
Yang perlu diperhatikan bahwa panitia kurban bukanlah seperti panitia "Amil" zakat. panitia tidak termasuk kedalam 'asnaf'nya.
Karena prosedur pembagian hewan kurban berbeda dengan pembagian zakat. Maka hendaklah menjadi catatan bagi panitia bahwa untuk memastikan diri dari hal-hal yang dapat merusak keabsahan kurban yang telah diwakilkan kepadanya.
Sehingga kurban tersebut bernilai ibadah disisi Allah swt. Semoga Allah menerima kurban kita semua.. amin ya rabbal alamin.