Video

VIDEO FIFGroup Beri Penjelasan Meninggalnya Anggota Satpol PP dan Penyerangan Kantor Cabang Manado

PT Federal International Finance menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan di Serambinews.com dan penayangan video di kanal Youtube Serambi On TV.

Editor: Aldi Rani

SERAMBINEWS.COM, MANADO -  PT Federal International Finance (FIF GROUP) menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan di Serambinews.com dan penayangan video di kanal Youtube Serambi On TV.

Yakni "Fakta-fakta Penyerangan Kantor FIF di Manado Oleh Anggota Satpol PP, Ini yang Terjadi Sebelumnya” dan “Rekaman Detik-detik Anggota Satpol PP Menyerang dan Merusak Barang Kantor FIF di Manado”.

Dalam pemberitaan tersebut, seorang anggota Satpol PP Manado bernama Relly Pieter meninggal dunia setelah terlibat perselisihan dengan anggota debt collector FIF Group cabang Manado pada Selasa (27/6/2022).

Kala itu, Relly sedang berjaga di pusat kota bersama rekan rekannya. Kemudian datang beberapa debt collector.

Mereka hendak mengambil sepeda motor milik teman Relly. Singkat cerita, terjadi perselisihan namun tidak sampai adu fisik.

Relly yang terdorong solidaritas membela mati matian rekannya. Ia sangat emosi. Tiba tiba Relly hilang keseimbangan dan ia sempat dipapah seorang pedagang.

Relly kemudian coba ditolong pedagang dan anggota Sat Pol PP. Dia dibawa ke RS Manado Medical Centre.

Nyawa Relly coba ditolong. Dokter berusaha sebisanya. Tapi Tuhan berkehendak lain. Relly meninggal dunia. Diduga ia alami darah tinggi atau sakit jantung.

Karena itu, Kepala FIF GROUP Cabang Manado, Yohanis Batara Randa menyampaikan beberapa poin klarifikasi terkait kasus ini.

Pertama, pihaknya memiliki customer (pelanggan) berinisial MM (yang merupakan salah satu Anggota Satpol PP Manado) dengan nomor kontrak 608000225822 untuk pembiayaan sepeda motor baru jenis Honda Vario 150 dan kontrak aktif mulai tanggal 28 Januari 2022.

Berdasarkan catatan pembayaran angsuran, terjadi keterlambatan selama 87 hari (2 bulan 27 hari) per Kamis (30/6/2022) atas kontrak tersebut.

"Atas keterlambatan tersebut, kami telah melaksanakan prosedur penagihan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan dan regulasi pemerintah yang berlaku," kata Yohanis, dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Senin (11/7/2022).

Prosedur penagihan pertama yang dilakukan adalah, mengingatkan atau memberitahukan melalui telepon ke MM untuk melakukan pembayaran angsuran, hasilnya pelanggan tidak melaksanakan pembayaran kewajiban angsuran.

FIF Group Cabang Manado kemudian mengirimkan Surat Peringatan (somasi) kepada pelanggan, somasi I (16 April 2022), somasi II (28 April 2022).

“Hasilnya, pelanggan disebut tidak mengindahkan somasi tersebut dengan tidak melakukan pembayaran atas kewajiban angsurannya kepada pihak FIFGROUP Cabang Manado,” jelas Yohanis.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved