Update Covid 19

Covid-19 Meningkat, Mendagri Terbitkan Edaran Percepat Booster

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan SE ini sebagai bentuk du

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
SAFRIZAL ZA, Dirjen Bina Adwil Kemendagri 

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

SERAMBINEWS COM, JAKARTA - Seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022 tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat. Edaran tersebut berisi seruan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota terkait usaha pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan SE ini sebagai bentuk dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara nasional melalui strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.

39 Jamaah Haji Positif Covid-19, Arab Saudi Tangani Dengan Super Cepat, Cegah Penyebaran Meluas

Pasien Covid-19 Pertama di Lhokseumawe Terdeteksi 15 Maret 2020, Kasus Hingga 2021 Capai 1.692 Orang

“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tegas Safrizal, di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Safrizal menjelaskan muatan materi dalam SE tersebut, menugaskan para Gubernur untuk:

1. Melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) di wilayahnya;

2. Melakukan monitoring dan evaluasi secara intesif terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) di seluruh kabupaten/kota pada wilayahnya; dan

3. Melakukan sosialisasi secara massif dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak, media radio, dan televisi serta media online/digital mengenai pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi semua lapisan masyarakat.

Disamping itu kepada para bupati/wali kota diarahkan pula untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya. Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun.

2. Melaksanakan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya;

3. Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal;

4. Melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak maupun media radio dan televisi serta media online/digital;

5. Melakukan sosialisasi penggunaan dan melakukan pengawasan rutin terhadap implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik dengan penekanan bahwa hanya Pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan;

6. Mengintensifkan segenap upaya dan sumber daya dalam rangka percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster);

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved