Breaking News

Berita Nagan Raya

Jaksa Tangkap Eks Keuchik, Sekdes & Bendahara Desa di Nagan Raya, Korupsi Dana Desa Rp 523 Juta

Ketiganya ditahan setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok Kejari
Tim Kejari Nagan Raya menahan tiga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Nagan Raya di Lapas Meulaboh, Aceh Barat, Selasa (12/7/2022). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kejari Nagan Raya menangkap dan menahan tiga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Selasa (12/7/2022).

Ketiganya ditahan setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Penahanan ketiga tersangka setelah sebelumnya penyidik Kejari menangkap ketiganya di rumah masing-masing pada Selasa (12/7/2022) dini hari. 

Pasalnya, tiga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom ini menolak hadir ke Kejari hingga 6 kali panggilan.

Tiga mantan aparatur desa yang ditahan adalah mantan keuchik berinisial MAS (43), mantan Sekdes FE (32), dan mantan bendahara SA (45). 

Setelah proses pemeriksaan di Kejari Nagan Raya, ketiganya dibawa ke Lepas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat guna ditahan.

Kajari Nagan Raya, Muib, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Yunadi, SH yang dikonfirmasi Serambinews.com, membenarkan bahwa tiga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom telah ditahan kejaksaan. 

"Penahanan untuk memperlancar proses penyidikan dan penuntutan terhadap para tersangka," katanya.

Disebutkan dia, ketiga tersangka tersebut sebelumnya hingga 6 kali sempat mangkir dari panggilan kejaksaan. 

Padahal sudah dilayangkan pemanggilan.

"Jadi kami melakukan upaya paksa berupa penangkapan," katanya.

Diakuinya, dalam beberapa waktu ke depan, perkara dugaan korupsi dana desa ini akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh guna proses persidangan.

Menurut Kajari Nagan Raya via Kasi Pidsus, Yunadi mengatakan, ketiga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom ditahan atau dititip di Lapas Kelas IIB Meulaboh.

Penahanan dilakukan 20 hari ke depan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved