Berita Nagan Raya
Jaksa Tangkap Eks Keuchik, Sekdes & Bendahara Desa di Nagan Raya, Korupsi Dana Desa Rp 523 Juta
Ketiganya ditahan setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Dok Kejari
Tim Kejari Nagan Raya menahan tiga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Nagan Raya di Lapas Meulaboh, Aceh Barat, Selasa (12/7/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Nagan Raya telah ditetapkan tersangka.
Mereka adalah MAS mantan keuchik, F dulunya menjabat Sekdes, dan S mantan bendahara desa.
Dari hasil audit kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp 523.000.000.
Dugaan tindak pidana korupsi tiga tersangka adalah dalam pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Krueng Mangkom tahun 2016 dan 2017.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal lainnya dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Berita Terkait