Kamis, 9 April 2026

Berita Jakarta

Menkes Ancam Cabut Izin Laboratorium Jika Tak Masukkan Hasil Tes PCR

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menginstruksikan semua laboratorium (Lab) pemeriksaan tes Covid-19 untuk memasukan hasil tes PCR ke

Editor: bakri
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Penumpang pesawat menjalani tes COVID-19 berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (1/7/2021). Pengelola Bandara Ngurah Rai membuka layanan tes PCR dengan tarif Rp900 ribu bagi penumpang pesawat dari daerah keberangkatan yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan penumpang yang membawa surat keterangan hasil negatif COVID-19 PCR tanpa dilengkapi dengan 'barcode' atau 'QR Code' untuk melengkapi persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk ke wilayah Bali menggunakan jalur udara. 

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menginstruksikan semua laboratorium (Lab) pemeriksaan tes Covid-19 untuk memasukan hasil tes PCR ke dalam sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Bagi Lab yang tidak patuh, izin operasionalnya akan dibekukan atau bahkan dicabut.

Menkes mengatakan, Kemenkes akan segera mengirimkan surat instruksi kepada semua Lab pemeriksaan PCR yang mendapatkan izin dari Kemenkes untuk memasukan data pemeriksaannya ke dalam NAR.

''Kalau sampai kita menemukan mereka tidak memasukan hasil tes PCR, kami akan bekukan izinnya.

Dan kalau tetap tidak patuh, izin operasionalnya akan kita cabut.

Lab wajib memasukkan data semua orang yang dites PCR,'' ujar Menkes Budi dalam keterangan pers, Senin (11/7/2022).

Instruksi ini muncul menyusul adanya laporan banyak masyarakat yang melakukan tes PCR tapi tidak mau hasilnya tercantum di aplikasi PeduliLindungi.

Mereka meminta Lab pemeriksaan untuk tidak melaporkan hasilnya ke dalam sistem NAR Kemenkes sehingga hasilnya tidak muncul di PeduliLindungi.

Pasien dengan hasil PCR positif di PeduliLindungi akan terlabel ''hitam''.

Dengan label ini pasien tidak dapat masuk ke mal, perkantoran, hotel dan juga transportasi umum untuk mencegah mereka menularkan virus Covid-19 ke orang lain.

Baca juga: CJH Aceh Sudah Bisa Tes PCR Gratis di Kab/Kota Masing-masing, 14 Juni Masuk Asrama Haji

Baca juga: Boleh Lepas Masker di Tempat Terbuka hingga Hapus Syarat Tes PCR, Langkah Menuju Endemi Covid-19

''Ini harus didisiplinkan, kalau ada seperti itu (Lab tidak memasukan hasil ke sistem) harus langsung ditegur.

Kami menemukan kasus ada pasien yang mengeluh sakit tapi dites di Lab mana tidak dilaporkan, dan tidak ada di PeduliLindungi,'' tutur Menkes Budi.

Mulai hari ini Kementerian Kesehatan akan memonitor dengan ketat Lab mana saja yang tidak memasukan hasil tes PCR ke dalam NAR. (kontan.co.id)

Baca juga: Sambut Wapres Maruf Amin, 640 Orang Jalani Tes PCR

Baca juga: Syarat Baru Perjalanan, Bebas Tes PCR/Antigen Hanya Berlaku Bagi yang Sudah Vaksin Booster

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved