Boleh Lepas Masker di Tempat Terbuka hingga Hapus Syarat Tes PCR, Langkah Menuju Endemi Covid-19
Pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
Kebijakan tersebut diambil setelah memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa (17/5/2022).
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar presiden.
"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ucap dia.
Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," kata dia.
Jokowi pun mengatakan, selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan.
Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Kepala Negara.
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali mengumumkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
Hingga Selasa pukul 12.00 WIB, tercatat penambahan 247 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Penambahan tersebut menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 6.051.205, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.
Baca juga: Jokowi Bolehkan Masyarakat yang Beraktivitas di Luar Ruangan tak Pakai Masker, Ini Alasannya
Baca juga: Korea Utara Mobilisasi Tentara dan Petugas Kesehatan DistribusikanVaksin Covid-19 dan Calon Pasien
Menuju endemi Covid-19
Setelah Presiden Jokowi menyampaijan pengumumannya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, pelonggaran penggunaan masker untuk masyarakat merupakan salah satu langkah transisi dari pandemi Covid-19 menjadi endemi.