Kasus Pembunuhan
Pengakuan Pacar yang Bunuh Ibu Muda di Pemandian: Sakit Hati Usai Dengar Desahan Kekasih Selingkuh
Liharman sakit hati mendengar suara hubungan badan pacarnya. Ia juga mengaku menangis selama mendengar suara hubungan badan pacarnya dengan pria lain.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Taufik Hidayat
Saat itu pelaku mengajak korban untuk menikah, namun korban menolak tanpa alasan yang jelas.
“Korban sempat menampar kepala pelaku ketika sedang jongkok. Selanjutnya pelaku berdiri dan langsung menjambak rambut korban dengan mengunakan kedua tangannya, dan dibalas oleh korban kembali menjambak rambut pelaku,” kata Manaek.
Sementara itu, menurut keterangan pelaku, dirinya mendapat balasan cacian saat menanyakan tentang pernikahan pada Rosida di sepanjang perjalanan menuju titik mandi.
"kau bilang sayang samaku, kau bilang mau menikah sama ku," kata Liharman sesuai dengan rilis dari Polres Kota Pematangsiantar seperti dikutip dari Tribun Medan.
Namun korban Rosida diam sebentar lalu menjawab dengan cacian,"Bukan kau yang mengatur saya, lucu kali kau. Ko**ol kau, bu****am, b*bi kau, a**ing kau," seraya menampar kepala pelaku yang mana posisi pelaku pada saat itu dalam keadaan jongkok sedangkan korban dalam keadaan berdiri berhadapan.
Liharman yang sudah emosi lantas berdiri dan menjambak rambut korban dengan mengunakan kedua tangannya.
Korban lalu membalas dengan menjambak rambut pelaku.
Korban juga sempat menggigit jempol jari sebelah kanan Liharman.
Setelah gigitan terlepas, pelaku langsung mencekik leher bagian depan korban dengan menggunakan kedua tangannya.
Hingga kondisi Rosida dalam keadaan lemas lalu korban jatuh di atas tanah dalam posisi terlentang.
Selanjutnya pelaku mengambil sebilah pisau cutter dari dalam tas milik pelaku lalu menyayat leher bagian depan korban sebanyak tiga kali hingga pisau cutter menjadi patah.
Selanjutnya Liharman membuka baju korban dan menyumpal mulut korban dengan menggunakan ranting kayu.
Kemudian pelaku mengambil dua batang ranting kayu dan memasukkan ranting kayu tersebut ke lubang hidung korban.
Selanjutnya pelaku membuka celana panjang dan celana dalam korban.
Pelaku mengambil dua batang ranting kayu dan menusukkannya ke dalam kemaluan korban.
Setelah pelaku melihat korban tidak bernyawa, maka pelaku menutupi korban dengan menggunakan daun-daunan.
Namun kaki sebelah kanan korban masih terlihat sedikit.
Pelaku pun pergi begitu saja meninggalkan korban yang sudah meninggal dunia sekitar pukul 14.00WIB.
Liharman pun sempat kalut dengan kelakuannya.
Ia bolak balik naik angkutan hingga akhirnya sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku menuju Polsek Siantar Martoba dan menceritakan semua perbuatannya kepada polisi.
Sudah setahun menjalin hubungan
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung menyampaikan, motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dengan perlakuan Rosida selama ini kepadanya.
AKP Banuara mengatakan, antara korban dan pelaku telah menjalin asmara selama satu tahun terakhir.
“(Pelaku dikenakan) Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, di mana motifnya ketika mereka menjalin hubungan selama satu tahun. Namun si korban ada berhubungan dengan (pria) orang lain. Sehingga cekcok,” ujarnya.
Korban masih bersuami dan punya dua anak
Sementara itu, menurut keterangan R Damanik, keluarga dari Rosida Damanik, korban ini sebenarnya sudah punya suami.
Anak korban ada dua, dan selama ini dirawat oleh sang suami.
Meski masih bersuami, tapi Rosida Damanik tengah menjalin hubungan asmara dengan Liharmansyah Saragih.
Menurut R Damanik, Rosida Damanik sudah lama pisah dengan suaminya, tapi belum resmi bercerai.
Setelah ditemukan dengan kondisi mengenaskan di semak-semak, jenazah wanita berusia 28 tahun itu kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan.
Rencananya, jenazah Rosida Damanik akan dibawa pulang ke kampung halaman di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
“Lagi menuju Polres Siantar. Korban punya anak dua dan selama ini dia dan suami sudah agak berjauhan tapi tidak resmi bercerai. Menurut informasi dari saudara dia, pelaku sudah pernah datang ke rumah. Saat itu (pelaku) dibawa korban,” kata R Damanik.
Keluarga Damanik berharap, pelaku Liharman Saragih diproses sesuai hukum.
Keluarga pun sudah mengikhlaskan kepergian Rosida Damanik ke pangkuan Tuhan untuk selama-lamanya.
“Kalau harapan kami, keluarga Damanik. Pelaku diproses sesuai hukuman yang berlaku saja,” kata R Damanik.
Disamping itu, Kapolsek Siantar Martoba, AKP Manaek S Ritonga menjelaskan, saat ini pelaku telah menyerahkan diri.
"Pelaku telah menyerahkan diri dan merenung serta menyesali perbuatannya karena merasa bersalah,” kata Manaek.
“Kami telah berkoordinasi dengan Tim Inafis dan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Perbuatan pelaku sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau penganiayaan menjadikan mati disangkakan dalam pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana,” imbuhnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI