Berita Pidie
Pura-pura Jadi Pedagang Keliling, Ternyata Pria Pidie Ini Lempar Sabu ke Rutan Sigli
Ia menyebutkan, hasil pengembangan polisi akhirnya menangkap SR alias Alex (54), warga Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Imran Thayib
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Personel Satresnarkoba Polres Pidie berhasil menangkap dua orang pemasok sabu ke Rutan Kelas IIB Sigli.
Bahkan, saat ditangkap petugas, satu pelaku sempat membuang sabu ke tanah.
Pengungkapan pelaku setelah Kasat Resnarkoba Polres Pidie, AKP Rahmat menerima barang bukti narkoba dari petugas Rutan.
Barang bukti narkoba ditemukan di Rutan Sigli dengan modus operandi dengan cara melempar sabu dari luar tahanan.
"Setelah menerima informasi, kita menyusun strategi mengingat kasus lempar sabu ke Rutan telah terjadi sejak 2021," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli, SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rahmat kepada Serambinews, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Pedagang Bersama Sabu di Belakang Rutan Sigli, Satu Sopir Ikut Diamankan, 1 Lagi DPO
Baca juga: Coba Kelabui Petugas, Calon Penumpang Pesawat di Bandara Batam Simpan Sabu di Bagian Tubuh
Baca juga: Dua Pecandu Sabu Bunuh dan Rudapaksa Gadis Calon Pengantin di Belawan, Pelaku Mulai Diadili
Baca juga: Ibu Ini Histeris Lihat Anaknya Dalam Kondisi Kritis, Bocah 4 Tahun Dicekokin Sabu oleh Sepupunya
Ia menjelaskan, dalam pengungkapan dan penangkapan pelaku, Kasat Resnarkoba membuat mapping jaringan dan memerintahkan kepada tim Opsnal untuk mengungkap kasus tersebut dengan menangkap pelaku.
Menurutnya, pelaku berinisial MS (29), warga Gampong Pulo Blang, Kecamatan Simpang Tiga berhasil ditangkap dalam penyergapan di belakang Rutan Kelas IIB Sigli.
MS yang berprofesi sebagai pedagang keliling itu diringkus bersama barang bukti sabu.
Bahkan, saat ingin diringkus, MS sempat membuang sabu ke tanah.
"Hasil interogasi, MS mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya pada tahun 2021, yakni melempar narkoba ke Rutan. Namun, aksi keempat berhasil digagalkan petugas Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie," jelas AKP Rahmat.
Ia menyebutkan, hasil pengembangan polisi akhirnya menangkap SR alias Alex (54), warga Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
Pria berinisial SR ditangkap polisi di pasar tradisional Teupin Raya, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
Dari tangan SR, polisi mengamankan sabu ukuran kecil dalam plastik bening dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Saat ini, MS bersama SR dan BB narkoba telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pidie," tutup AKP Rahmat.
Baca juga: Kasus Dana Ahli Waris Korban Lion Air, Eks Presiden ACT Ahyudin Pasrah Dikorbankan Jadi Tersangka
Baca juga: Minta Dukungan untuk Anaknya saat Bagikan Minyakita, Jokowi Tegur Mendag Minta Zulhas Fokus Bekerja
Baca juga: Presiden Sri Lanka dan Keluarga Ditinggalkan Oleh Empat Pesawat Tujuan Uni Emirat Arab
Baca juga: Pasukan Ukraina Gempur Kherson, Hancurkan Gudang Senjata Rusia hingga Tewaskan Warga Sipil
Polisi Ringkus Dua Warga Pidie