Breaking News

Dua Pecandu Sabu Bunuh dan Rudapaksa Gadis Calon Pengantin di Belawan, Pelaku Mulai Diadili

Jefry alias Koyak warga Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan dan Muskazar alias Kajar warga Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai adalah dua pecandu sabu

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Jefri dan Musjakar, dua tersangka pembunuhan calon pengantin di Belawan yang diringkus polisi.(HO) 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Pelaku pembunuhan Fitriani (19) calon pengantin di Lorong II, Lingkungan VII, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, kini mulai diadili.

Korban ditemukan tewas di rumahnya pada Kamis (16/12/2021) pagi.

Korban gagal menikah dengan kekasihnya pada awal tahun 2022 karena tewas dibunuh dan dirudapaksa oleh dua  pelaku. 

Dua pelaku kini mulai diseret ke pengadilan untuk diadili atas perbuatan kejinya.

Jefry alias Koyak warga Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan dan Muskazar alias Kajar warga Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai adalah dua pecandu sabu yang membunuh calon pengantin wanita di Belawan.

Bukan hanya membunuh calon pengantin wanita, satu diantara dua pecandu sabu ini sempat merudapaksa korbannya Sahfitriyani.

Usai merudapaksa dan membunuh calon pengantin wanita itu, kedua pecandu sabu ini turut merampas harta benda korban.

Baca juga: Anak Bunuh Ibu Kandung di Langkat, Korban Dipukul Bertubi-tubi hingga Bersimbah Darah di Atas Kasur

Baca juga: Ternyata Korban Selingkuh hingga Menikah Siri, Motif Suami Bunuh Istri yang Seorang ASN di Simeulue

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Sinulingga dari Kejasaan Negeri Belawan disebutkan, kasus ini bermula pada Rabu 15 Desember 2021 sekira pukul 20.30 WIB.

Saat itu kedua pecandu sabu ini baru selesai melaut, dan pergi ke lokasi Bagan Tambahan untuk membeli dan mengkonsumsi sabu-sabu. 

Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB kedua terdakwa ngopi di teras rumah saksi Sutirah alias Wak Isu.

Saat di teras, terdakwa Muskazar menanyakan keuangan Jefry.

"Tidak berapa lama sekira pukul 00.00 WIB, terdakwa keluar untuk membeli rokok dan meninggalkan Muskazar di rumah saksi Sutirah," ujar JPU.

Selanjutnya, pada Kamis 16 Desember 2021 sekira pukul  04.00 WIB, terdakwa Jefry pulang ke rumah saksi Sutiah dan mengobrol dengan Muskazar. 

Muskazar kemudian mengajak Jefry mencuri di rumah korban Sahfitriyani.

Setiba di rumah korban, Muskazar menyuruh terdakwa untuk masuk terlebih dahulu dengan cara memanjat jendela samping rumah yang langsung masuk ke ruang tamu rumah korban.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved