Brigadir J Tewas Tertembak Rekan Kerja, Menurut SOP Bharada E Tak Boleh Bawa Senjata Api

Baku tembak Bharada E dan Brigadir J terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terjadi pada Jumat (8/7/2022).

Editor: Amirullah
Kolase Serambinews.com
Bharada E Gunakan Glock 17 Tembak hingga Tewaskan Brigadir Yosua di Rumah Irjen Ferdy Sambo 

Bharada bisa membawa senjata dengan izin pimpinannya.

"Tapi tergantung juga, pimpinannya memberikan izin dengan alasan-alasan tertentu," katanya.

Bambang juga mempertanyakan mengapa Bharada E yang sedang berada di rumas dinas bisa membawa senjata api.

Padahal Bharada E sedang tidak melakukan pengamanan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Lalu mengapa Bharada E tak mendampingi Irjen Ferdy Sambo?

Pada Jumat (8/7/2022) sore, Bharada E berada di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di daerah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Ia ternyata diminta untuk mengawal putra dari Ferdy Sambo.

Saat itu putra Ferdy Sambo dijadwalkan pulang dari luar kota dan kemudian akan singgah sementara di rumah dinas.

"Jadi memang Saudara E itu ajudan dari Kadiv Propam. Tapi pada saat itu, yang bersangkutan mendapat tugas untuk mengamankan atau mengawal putra beliau," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Selasa (12/7/2022), mengutip Kompas.com.

Untuk diketahui, Brigadir J yang merupakan driver istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo.

Saat kejadian, Ferdy Sambo sedang tidak ada di rumah.

Aksi baku tembak disebut polisi dipicu karena Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.

Aksi baku tembak tersebut menyebabkan Brigadir J tewas.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena dinilai banyak kejanggalan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved