Kajian Islam

Niat Shalat Jamak Taqdim, Jamak Takhir, dan Jamak Qashar, Lengkap Tata Cara Menunaikannya

Shalat jamak adalah menggabungkan dua waktu shalat fardhu kemudian dikerjakan dalam satu waktu. Shalat jamak terbagi menjadi dua, yaitu jamak taqdim.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Istimewa
Niat shalat Jamak Taqdim, Jamak Takhir, dan Jamak Qashar, lengkap dengan tata cara pengerjaannya. 

Adapun jumlah jarak perjalanan yang ditempuh yaitu sejauh 89 km.

Sementara shalat jamak seperti diterangkan Ustad Abdul Somad, boleh dikerjakan jika tidak ada musafir atau perjalanan.

Akan tetapi syaratnya berada dalam kondisi gawat darurat tingkat tinggi, yang memungkinkan tidak bisa mengerjakan shalat jika waktu sudah masuk.

Misalnya, seorang dokter dijadwalkan pada sebuah operasi yang memakan satu waktu shalat fardhu.

Maka ia boleh melakukan shalat jamak, namun tidak boleh mengqashar (meringkas) rakaatnya.

Untuk jamak dan qashar, boleh dilakukan jika ada musafir dengan jarak perjalanan yang ditempuh sejauh 89 km.

Shalat yang boleh dijamak dan diqashar

Adapun waktu shalat yang boleh dijamak adalah dhuhur yang berpasangan dengan ashar.

Kemudian shalat magrib berpasangan dengan isya.

Begitu juga dengan shalat jamak dan qashar, yang boleh dikerjakan adalah shalat dzuhur dengan ashar dan shalat magrib dengan isya.

Sementara shalat subuh tidak boleh diringkas karena jumlah rakaatnya sudah sedikit, yakni dua rakaat.

Baca juga: Tol Sigli - Banda Aceh Semakin Dekat, Masih Bolehkan Jamak dan Qasar Salat? Simak Penjelasan Tgk Jim

Niat dan tata cara shalat Jamak Taqdim, Jamak Takhir, dan Jamak Qashar

Berikut niat dan tata cara melakukan shalat Jamak Taqdim, Jamak Takhir, dan Jamak Qashar.

  • Jamak Taqdim

Sebagai contoh shalat dzuhur dengan asar: Shalat dzuhur dahulu empat rakaat kemudian shalat ashar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu dzuhur.

Tata caranya sebagai berikut:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved