Video
VIDEO Julianto Eka Putra Ajukan Penangguhan Penahanan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang
Jeffry juga mempertanyakan penahanan itu hanya berdasarkan opini publik yang berkembang saat ini
SERAMBINEWS.COM - Julianto Eka Putra, melalui Kuasa Hukumnya Jeffry Simatupang meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Julianto terdakwa kasus kekerasan seksual yang belakangan ini membuat heboh usai korbannya muncul dihadapan publik.
Jeffry juga mempertanyakan penetapan penahanan terdakwa kasus kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
Pasalnya, penahanan itu hanya berdasarkan opini publik yang berkembang saat ini.
Permohanan tersebut telah dilayangkan ke panitera Pengadilan Negeri Kelas I A Malang, Selasa (12/7/2022) kemarin.
Dia menuturkan ada tiga alasan subjektif mengapa kliennya minta untuk tidak ditahan.
Pertama, kata Jeffry, kliennya selalu bersikap kooperatif, selama proses hukum begulir terdakwa kasus kekerasan seksual ini tidak pernah melarikan diri.
Alasan lainnya, lanjut dia yakni, Julianto tengah menderita gula darah yang cukup tinggi.
Sementara terkait penjamin dari pengajuan penangguhan penahanan tersebut, kata Jeffry, adalah istri terdakwa.
Baca juga: DPRA Perberat Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak, dari 90 Jadi 150 Kali Cambuk
Juru Bicara PN Malang Kelas IA Mohammad Indarto pun memberikan respons terkait langkah terdakwa Julianto Eka Putra mengajukan penangguhan penahanan ke PN Malang Kelas IA.
Indarto menyebut, pihaknya mempersilakan Julianto untuk mengajukan penangguhan penahananan. karena itu merupakan hak dari terdakwa.
"Namun mengenai dikabulkan atau tidak permohonan tersebut, merupakan kewenangan majelis hakim untuk mempertimbangkannya," kata Indarto dikutip dari Kompas.com
Editor: T. Nasharul J
Artikel ini sudah tayang di https://www.kompas.tv/article/308763/julianto-eka-putra-terdakwa-kasus-kekerasan-seksual-ajukan-penangguhan-penahaan-istri-jadi-penjamin?page=2