Berita Pidie

Ramai Warga Luar Aceh Bekerja di Tambang Emas Ilegal di Geumpang, Diskertran Pidie Respon Begini

"Warga luar yang bekerja sebagai buruh tambang emas di Geumpang tidak pernah melapor ke kantor camat," kata Camat Geumpang, Maskur.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Tangkapan layar/24h
Ilustrasi tambang emas. Pekerja di tambang emas kawasan pegunungan Geumpang, Pidie banyak berasal dari luar Aceh. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Ramai warga luar Provinsi Aceh bekerja sebagai buruh tambang emas ilegal di kawasan pegunungan Kecamatan Geumpang dan Mane, Pidie

Pekerja asal luar Tanah Rencong tersebut bebas keluar masuk tanpa melaporkan ke Pemkab Pidie

"Warga luar yang bekerja sebagai buruh tambang emas di Geumpang tidak pernah melapor ke kantor camat," kata Camat Geumpang, Maskur kepada Serambinews.com, Kamis (14/7/2022).

 Menurutnya, ia tidak mengetahui jumlah pekerja dari luar Provinsi Aceh di tambang emas ilegal itu.

Pekerja masuk sebagai buruh tambang emas itu diduga dibawa pemodal yang melakukan aktivitas tambang emas.

"Saya tanya sama keuchik juga tidak dilaporkan jumlah warga luar yang bekerja di tambang emas,” urainya.

Baca juga: Pesta Minuman Keras Oplosan di Geumpang, Satu Tewas dan Dua Dilarikan ke RSUD Sigli

“Saya sendiri pun tidak mengetahui lokasi tambang emas karena letaknya jauh," ungkap Camat Maskur.

Ditanya jumlah warga luar Aceh yang bekerja sebagai buruh tambang emas di Geumpang, Maskur mengungkapkan, informasi diterimanya cukup banyak.

  Tapi bukan warga dari luar Provinsi Aceh saja, melainkan warga lokal dan kabupaten lain di Aceh," bebernya.

Respon Diskertran Pidie

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pidie, Apriadi, SSos kepada Serambinews.com, Kamis (14/7/2022), menyebutkan, pekerja yang bekerja sebagai buruh tambang emas, bukan bermakna mereka yang tidak memegang kartu prakerja, lantas mereka tidak boleh bekerja. 

“Pekerja tambang emas itu legal. Hanya saja, pemegang kartu prakerja mereka mendapat bantuan dari pemerintah,” jelasnya.  

Baca juga: Dandim & Kapolres Kompak Bantah Isu Gesekan Polisi dengan TNI di Geumpang, Begini Penegasan Keduanya

"Apakah buruh dan tukang bangunan dari luar Aceh, buat bangun masjid dan gedung lain bisa kita katakan pekerja ilegal, tidak kan," tulisnya via WhatsApp.

Ia menjelaskan, terkait keberadaan mereka menetap di suatu tempat, maka pekerja berkewajiban melapor kepada keuchik gampong setempat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved