Selebriti
AKBP Brotoseno Dipecat dari Polri, Tata Janeeta: Suami Ku, Susah dan Senang Kita Hadapi Bersama
Tata Janeeta mendukung dan memberi semangat pada suaminya, AKBP Raden Brotoseno, yang belum lama ini dipecat dari keanggotaan Polri.
Di akhir unggahannya, Tata meyakinkan Brotoseno kalau dirinya akan selalu menjadi istri yang setia dalam kondisi apapun.
Tata bersedia untuk berjalan bersama Brotoseno menghadapi cobaan yang menimpa mereka.
Tata Janeeta menikah dengan Raden Brotoseno pada 9 Oktober 2020.
Tata kerap mengunggah berbagai foto saat menghabiskan waktu bersama Brotoseno.
Termasuk saat merayakan ulang tahun pernikahan pertama, Tata mengunggah fotonya bersama Brotoseno dan menyinggung soal mitos.
"Perempuan Sunda menikah dengan laki-laki Jawa katanya ada mitosnya.. percaya ndak percaya, kalau mitos baik di amini saja," tulis Tata pada 9 Oktober 2021.
Baca juga: Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Akhirnya Dipecat dari Polri, Berikut Perjalanan Panjang Kasusnya
Polri Pecat AKBP Brotoseno
Polri akhirnya memutuskan memecat AKBP Raden Brotoseno.
Keputusan itu diambil dalam sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada perwira menengah tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan hasil dari sidang KKEP PK memutuskan AKBP Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
"Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Nurul di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
"Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.
Adapun nomor putusan KKEP PK tersebut keputusan KKEP PK/1/VII/2022," tambahnya.
Tim yang menyidangkan Brotoseno terdiri atas Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri selaku Wakil Ketua Komisi, lalu Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Setelah putusan tersebut diambil, Polri menyerahkan hasilnya kepada Asisten Kapolri bidang SDM untuk memproses pemecatan Brotoseno.