Interupsi

Pj Gubernur Aceh Dihujani Interupsi Dewan saat Hadir di Sidang Perdana, Ini Masalahnya

Interupsi pertama disampaikan anggota Fraksi PAN, Muchlis Zulkifli ST. Ia menyarankan, agar Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki yang sedang membacakan ri

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Pj Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki, serahkan dokumen rancangan KUA dan PPAS 2023 kepada Ketua DPRA, Samsul Bahri, dalam sidang paripurna di Gedung Utama DPRA, Jumat (15/7). 

Martini mengatakan, saya mengajukan interupsi karena suka dan tertarik dengan sikap tenang dan tegas PJ Gubernur dalam menjawab pertanyaan anggota DPRA. Dalam interupsi ini, kami mengajukan tiga masalah, pertama soal bendera kapan bisa diselesaikan, kedua masalah perbatasan Aceh dan ketiga nasib sekitar 10.000 orang guru kontrak yang kini mengajar di SMA, SMK dan SLB, kabarnya mereka pada tahun 2023 akan diputus kontrak.

Terkait tiga masalah itu, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menyatakan untuk masalah tersebut, dirinya juga sudah mendapat masukan dari SKPA dan instansi vertikal, tahapan penyelesaiannya sedang berjalan, termasuk revisi UUPA yang sudah masuk agenda legislasi nasional, rencana perubahannya.

“Kita harapkan beberapa masalah yang dipertanyakan anggota dari Fraksi Partai Aceh, bisa diselesaikan dalam masa jabatan kami sebagai PJ Gubernur Aceh,” ujar Ahmad Marzuki.

Anggota Fraksi PA lainnya, M Yunus, sebagai anggota DPRA dari pemilihan Aceh Timur, ia menyarankan Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki, bisa menyelesaikan masalah kedangkalan Kuala Idi, Aceh Timur yang sudah lama, tapi belum ditangani oleh Pemerintah Aceh maupun pusat.

Akibatnya, boat-boat nelayan yang mau melaut atau pulang melaut, harus berhenti di Kuala IDI, yang dangkal tersebut. Kecuali itu, banyak sudah perahu dan boat nelayan yang rusak, akibat diparkir di pinggir pantai yang dangkal, diterjang ombak besar.

Setelah M Yunus selesai menyampaikan interupsinya, masih ada beberapa orang anggota DPRA lainnya yang menyampaikan interupsi, terkait masalah penyediaan lahan bagi pembangunan gedung MAN I yang baru. Gedung Lama sudah tak layak pakai, tapi masih digunakan.

Sementara Kemenag sudah berkirim surat kepada Kakanwil Kemenag Aceh dan Pemerintah Aceh untuk penyediaan lokasi (tanah) baru, anggaran untuk pembangunan gedung barunya pusat yang menyediakan, tapi Pemerintah Aceh belum meresponsnya sampai kini.

Anggota DPRA yang menyampaikan interupsinya, meminta Pj Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki, sangat berharap bisa menyelesaikan berbagai masalah yang dirasakan oleh  masyarakat Aceh, yang sampai kini belum diselesaikan oleh Gubernur Aceh yang lama, Ir Nova Iriansyah MT, termasuk penyaluran tambahan modal bagi pedagang kaki lima tanpa bunga, dari sumber dana CSR Bank Aceh.

Achmad Marzuki mengatakan, "Mulai sekarang mari sama-sama kita susun rencana penyelesaiannya, kemudian kita selesaikan bersama-sama. Pemerintah Aceh itu, bukan hanya PJ Gubernur saja, tapi juga DPRA,” tegas Achmad Marzuki.(*)

Balai Pengajian di Baitussalam Terbakar, Tiga Sepmor dan Satu Becak Ludes

Aceh Jaya Tuntaskan Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2022

Brigadir Yosua Janji Lamar Kekasihnya Vera Usai Naik Pangkat, Impian Nikah Kandas, 8 Tahun Pacaran

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved