Video
VIDEO - Empat Tersangka Diamankan Polisi Terkait Kepemilikan Narkotika di Banda Aceh
Terakhir penangkapan yang dilakukan beberapa hari lalu dengan tersangka berinisial AM dengan barang bukti sabu seberat 2,9 gram.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: m anshar
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM - Polresta Banda Aceh mengamankan empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu.
Keempat tersangka diamankan di wilayah hukum kota Banda Aceh sejak April 2022 lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi saat konferensi pers di lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Jum'at (15/7/2022) mengatakan tadi malam polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari tersangka didapat sabu seberat 2,9 gram sabu.
Penangkapan pertama dilakukan pada April dengan tersangka berinisial AM pemilik barang bukti sabu seberat 52 gram sabu. Rencana barang haram tersebut akan dijual di seputaran Kota Banda Aceh. Kemudian barang asal Aceh Utara dengan BB sabu seberat 32 gram.
Kemudian barang bukti ganja yang diamankan diamankan setelah pengiriman ganja kering melalui bandara SIM Aceh Besar pada Jumat (28/4/2022).
Terakhir penangkapan yang dilakukan beberapa hari lalu dengan tersangka berinisial AM dengan barang bukti sabu seberat 2,9 gram.
Barang yang diamankan ini merupakan barang yang siap pakai dan siap edar.
Saat ini, pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal Pasal Pasal 114 junto 127, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. (*)
Narator: Ardiansyah
Video Editor: M Anshar