Minggu, 31 Mei 2026

Bermodal Cairan Pemutih & Cotton Bud, Pejabat BPN Jadi Tersangka Mafia Tanah, Nekat Ubah Data

Para pejabat BPN ini ditangkap di beberapa tempat, salah satu tersangka berinisial PS.

Tayang:
Editor: Amirullah
(Tribun Manado)
Ilustrasi sertifikat tanah - Pejabat BPN jadi tersangka mafia tanah 

Terakhir PS (59) seorang pensiunan BPN, ia diketahui mantan koordinator pengukuran kantor BPN Kabupaten Bekasi.

Hengki menuturkan, ketiga tersangka ini terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada 2016-2017.

Mereka diduga bekerja sama dalam menerbitkan warkah palsu.

"Ketiga tersangka ini menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu," kata Hengki.

Adapun, pembuatan peta bidang ini tidak dilakukan melalui prosedur yang benar dengan melakukan survei dan pengukuran.

"Tetapi, peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban," ujarnya.

Respons Hadi Tjahjanto

Merespons penangkapan sejumlah pejabat BPN, Menteri ATR/ BPN Hadi Tjahjanto menerjunkan tim untuk melakukan investigasi.

Menurut Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teguh Hari Prihatono tim investigasi akan melakukan penelusuran secara menyeluruh di internal ATR/BPN untuk memberantas praktik kejahatan agraria itu.

"Kalau dari ATR/BPN sendiri Pak Menteri kemarin sudah memerintahkan Irjen untuk mengusut. Makanya sudah dibuat tim untuk investigasi. Jadi atas penangkapan kemarin di internal kami langsung berbenah," kata Teguh saat dihubungi, Jumat (15/7/2022).

Teguh menyatakan, Menteri Hadi prihatin bahwa enam pejabat BPN ini ditangkap atas praktik mafia tanah.


Teguh menyebut, Kementerian ATR/BPN mempersilakan kepolisian dan kejaksaan untuk memproses hukum jika keenam pejabat terbukti terlibat praktik mafia tanah.

"Pak Hadi sendiri tentu prihatin atas kejadian kemarin, beliau menyayangkan bahwa buahnya tersangkut kejahatan agraria. Namun, sikap Pak Hadi tegas kalau memang itu terbukti ya diproses secara hukum. Jadi silakan untuk pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memproses lebih lanjut," kata Teguh.

Teguh menuturkan, Kementerian ATR/BPN menggelar rapat koordinasi terkait dugaan praktik mafia tanah di lingkungan pejabat BPN.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan menggelar sidang kode etik untuk menentukan nasib pejabat BPN yang ditangkap Polda Metro Jaya.

"Di internal nanti akan ada sidang kode etik. Jadi di sana akan ada sanksi administrasi dan kebijakannya kan PP 94 tahun 2001 tentang ASN terutama di Pasal 7 dan 8 itu diatur tentang sanksi-sanksi administrasi baik itu dari penonaktifkan atau pemecatan," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pejabat BPN Jadi Tersangka Mafia Tanah, Bermodal Cairan Pemutih dan Cotton Bud Ubah Data Sertifikat

Baca juga: Kominfo Ancam Blokir WhatsApp hingga Google, Batas Waktu Pendaftaran 5 Hari Lagi

Baca juga: 5 HP Keluarga Brigadir J Sempat Diretas, Ahli Forensik: Luka Memar Bisa Luka Tembak atau Lebam

Baca juga: Menag Perpanjang Masa Tugas Tambahan Prof Warul Walidin sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved