Berita Banda Aceh

Menag Perpanjang Masa Tugas Tambahan Prof Warul Walidin sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Akan tetapi, Menteri Agama atau Menag Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 022406/B.II/3/2022 pada 24 Juni

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com
Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Dr H Warul Walidin AK MA. Menag RI perpanjang masa tugasnya sebagai Rektor UIN Ar-Raniry hingga terpilih, ditetapkan, dan dilantiknya Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh yang baru nantinya. 

Akan tetapi, Menteri Agama atau Menag Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 022406/B.II/3/2022 pada 24 Juni 2022 di Jakarta. 

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masa tugas Prof Dr H Warul Walidin AK MA sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry periode 2018-2022 sudah berakhir pada 2 Juli 2022.

Akan tetapi, Menteri Agama atau Menag Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 022406/B.II/3/2022 pada 24 Juni 2022 di Jakarta. 

Bahwa terhitung 2 Juli 2022 masa jabatan tugas tambahan Warul Walidin AK selaku Pembina Utama Madya IV/d, profesor, diperpanjang dengan jabatan tugas tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Perpanjangan jabatan tugas tambahan sebagai Rektor UIN Ar-Raniry itu, menurut Menag, berlangsung sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya rektor baru di universitas Islam negeri tertua di Aceh tersebut.

Informasi ini diperoleh Serambinews.com dari Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan UIN Ar-Raniry, Drs H Ibnu Sa'dan MPd di Banda Aceh, Sabtu (16/7/2022) pagi.

Baca juga: Pendaftaran Bakal Calon Rektor UIN Ar-Raniry Ditutup, Tujuh Profesor Mendaftar

Menurut Ibnu Sa'dan, di dalam SK Menag itu juga disebutkan dua konsideran menimbang yang mendasari Menag menunjuk Prof Dr Warul Walidin untuk mengemban tugas tambahan sebagai Rektor UIN Ar-Raniry.

Pertama, Menag telah menelaah dan mempertimbangkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1525/DJ.I/Dt.I.III/KP. 00.3/06/2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang usul perpanjangan masa bakti Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Kedua, Prof Dr Warul Walidin AK MA, Pembina Utama Madya IV/d pada UIN Ar-Raniry dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk diperpanjang masa jabatan tugas tambahannya sebagai Rektor UIN Ar-Raniry sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya rektor baru.

Menag juga memutuskan bahwa kepada Prof Warul Walidin diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan seperlunya," demikian bunyi bagian akhir dari SK Menag tersebut.

Baca juga: Guru Besar Filsafat Islam, Prof Syamsul Rijal Daftar sebagai Bakal Calon Rektor UIN Ar-Raniry 

Sebagaimana diketahui, Prof Dr Warul Walidin dilantik Menag RI kala itu, Lukman Hakim Saifuddin sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh periode 2018-2022 pada Senin (2/7/2018) pukul 13.30 WIB.

Guru Besar UIN Ar-Raniry itu dilantik di ruang pelantikan pejabat lantai II Gedung Kementerian Agama RI di Jalan Lapangan Benteng Barat Nomor 3-4 Jakarta.

Warul menggantikan Rektor UIN Ar-Raniry sebelumnya, Prof Dr Farid Wajdi Ibrahim MA yang memimpin institut/universitas tersebut selama dua periode.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved