VIRAL SD di Nias Larang Siswi Pakai Jilbab, Orang Tua Murid Tak Terima, Kepsek Ungkap Alasannya

Kebijakan aneh Kepsek SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Gunungsitoli itu pun menuai polemik.

Editor: Amirullah
THINKSTOCK
Ilustrasi jilbab - Larangan Berjilbab di SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Gunungsitoli 

SERAMBINEWS.COM - Larangan menggunakan jilbab bagi siswi kembali terjadi di Indonesia.

Kali ini terjadi di Nias, Sumatera Utara.

Kepala sekolah SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Gunungsitoli, melarang penggunaan jilbab di sekolah yang ia pimpin.

Akibat aturan tersebut, orang tua murid tidak terima.

Kebijakan aneh Kepsek SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Gunungsitoli itu pun menuai polemik.

Sang Kepsek mengaku ia hanya meneruskan aturan yang diterapkan sebelum ia menjabat sebagai kepala sekolah.

Di Nias, Islam merupakan agama minoritas. Hal itu membuat Suarno (54) orangtua dari GA (13) murid kelas VI SD merasa keberatan atas pelarangan menggunakan jilbab di sekolah tempat anaknya belajar.

Ia pun mendatangi SD Negeri Nomor 070991 Mudik, dan menjumpai kepala sekolah.

Ia juga akan berencana menempuh jalur hukum, karena telah melanggar Hak Azasi seseorang dalam tata cara penggunaan pakaian sekolah.

Dalih kepsek larang jilbab

Kepala Sekolah SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Yonarius Ndruru membenarkan bahwa dirinya melarang menggunakan jilbab kepada murid berinisial GA.

Yonarius mengatakan, hal tersebut dilakukannya demi keseragaman bagi seluruh murid yang bersekolah di tempatnya.

"Benar memang, saya tadi memanggil GA dan menyampaikan, agar mulai besok tidak menggunakan jilbab. Hal itu, karena saya berpedoman pada sistem yang telah ada sebelum saya menjabat kepala sekolah di sini, karena saya baru masuk di sini bulan tiga (Maret) lalu," kata Yonarius.

Kebijakan yang sensitif

Dinas Pendidikan Nasional Kota Gunungsitoli Sumatera Utara Yafeti K Bu'ulolo menyayangkan, adanya Informasi pelarangan jilbab di SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Menurut dia, perlakuan itu mencoreng salah satu prinsip dasar pendidikan, yaitu menghargai sesama manusia dan umat beragama.

Terkait hal ini, Yafeti berjanji pihaknya akan melakukan investigasi terkait informasi tersebut.

Informasi tersebut akan dilakukan investigasi dan mencari solusi terbaik," kata Yafeti K Bu'ulolo, Kepala Pendidikan Kota Gunungsitoli, Jum'at (15/7/2022) di Gunungsitoli.

Menurutnya, pelarangan jilbab itu bisa memicu kontroversi di antara orang tua murid, pemerintah dan masyarakat luas.

Kepala sekolah dan guru sudah seharusnya menghargai agama yang dianut siswa serta nilai yang dijunjung keluarga dan norma yang hidup di lingkungan sekolah itu.

Terkait informasi yang ada saat ini, pihaknya telah menugaskan tim untuk melakukan investigasi.

Bila terdapat temuan, akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku di kepegawaian.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Larangan Berjilbab di SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Gunungsitoli, Sumut Tuai Polemik

Baca juga: Selebgram Shella Saukia Pimpin PUAN Aceh, Ini Pesan Dek Gam

Baca juga: Pimpin PUAN Aceh, Dek Gam Minta Shella Saukia Harus Buat Terobosan Baru untuk Perempuan

Baca juga: Pergoki Suami Selingkuh, Wanita Ini Tak Marah-marah, Tapi Justru Lakukan Hal Tak Terduga

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved