Petaka Pacaran di Rel Kereta Api Tengah Malam, Satpam Tewas Keserempet Kereta Api, Pacar Histeris

Ada luka parah di bagian belakang kepala AP hingga jasadnya tergeletak di saluran irigasi bawah jembatan rel kereta api.

Editor: Faisal Zamzami
Freepik
Ilustrasi perselingkuhan 

SERAMBINEWS.COM - Nasib seorang satpam RSUD Tongas, Kabupaten Probolinggo berujung tragis saat sedang asyik pacaran.

Satpam berinisial AP itu ditemukan tak bernyawa di area rel kereta api Dusun Madokan, Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas pada Jumat (15/7/2022) lalu.

Kondisi AP tampak mengenaskan saat ditemukan.

Ada luka parah di bagian belakang kepala AP hingga jasadnya tergeletak di saluran irigasi bawah jembatan rel kereta api.

Mulanya, AP disangka korban pembunuhan.

Sebab saat ditemukan, tak ada seorang pun di TKP jasad AP.

Usut punya usut, ada kejadian memilukan sebelum AP meregang nyawa.

Fakta itu diungkap oleh Plt Kepala Seksi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zaintullah.

Dilansir dari Kompas.com, Iptu Zaintullah menyebut AP meninggal dunia pada Jumat (15/7/2022) dini hari.

Sebelum kejadian itu, AP sempat pergi dengan kekasihnya berinisial E.

Pada Kamis (14/7/2022) sekira pukul 20.41 Wib, AP mengajak E via WhatsApp untuk jalan-jalan ke daerah Tongas.

Bergegas menjemput sang kekasih, AP dan E tiba di rest area Tongas sekira pukul 22.45 Wib.

15 menit kemudian, dua sejoli itu memutuskan untuk pergi melihat hiburan elekton di Dusun Medokan Tongas Kulon.

Hanya berlangsung selama 15 menit, AP dan sang pacar pergi menuju Bank Jatim untuk mengambil uang.

Setelahnya, sepasang kekasih itu membeli minuman arak di ruko yang berada di sekitar rest area Tongas.

Beranjak dari ruko, AP dan E duduk di rel kereta api Medokan sembari menenggak arak yang mereka beli sekira pukul 01.30 Wib.

Ketika waktu menunjukkan puku 02.57 Wib, insiden nahas yang tak pernah dibayangkan dua sejoli itu terjadi.

Sedang asyik minum-minum arah, AP dan E dikejutkan dengan kereta api dari arah barat yang melintas.

Tak sempat menyelamatkan diri, AP terserempet bagian bawah samping gerbong kereta api.

Hal itu menyebabkan AP tersungkur hingga jatuh ke bawah jembatan kecil di bawah rel kereta api.

Sementara AP berhasil menghindari kereta api tersebut.

Namun ia mendapatkan luka di jari kakinya.

Baca juga: Kecelakaan Tragis di Pidie, Polisi Amankan Sopir Bersama Bus Sempati Star

Kesaksian Masinis

Kejadian tragis itu turut disaksikan oleh masinis kereta api.

Pria berinisial A itu mengaku sempat melihat AP dan E sedang ber pacaran di rel kereta.

Diungkap A kala itu AP menghadap ke timur (membelakangi kereta api) dengan posisi sedang memangku sang pacar, E.

“Sudah kami berikan peringatan dari bel kereta sebelumnya. Kami tidak melihat ada tabrakan antara depan dan samping lokomotif dengan kedua orang tersebut dan kereta api tetap melanjutkan perjalanan. Tetapi dilihat dari posisinya kedua orang itu dimungkinkan terserempet bagian gerbong belakang yang memang lebih lebar dari lokomotifnya,” kata Iptu Zaintullah seraya menirukan A.

Melihat sang kekasih tersambar kereta api, E langsung mengecek korban yang sudah tersungkur di bawah jembatan rel kereta api.

Kala itu AP sudah dalam keadaan tak sadarkan diri.

Histeris dan syok melihat sang kekasih meregang nyawa, E memberita tahu temannya, M dan meminta untuk dijemput.

E dijemput M dan diminta mengantarnya pulang sekitar pukul 03.40 Wib.

Setelah Puskesmas buka, keduanya ke puskesmas untuk memeriksa kaki E.

Baca juga: Tangisan Pilu Istri, Bahagia Jadi Duka, Positif Hamil Anak Pertama saat Suami Meninggal Kecelakaan

Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Rel Kereta Api

PT KAI memberikan peringatan keras kepada masy arakat agar tidak melakukan aktivitas di rel kereta api.

Larangan yang dikeluarkan itu bertujuan untuk menghindari hal buruk yang tidak diinginkan.

Bahkan, ada sanksi pidana bagi siapa pun yang melanggar larangan tersebut karena selain membahayakan diri juga berbahaya bagi perjalanan kereta api.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengatakan, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian.

Ia mengatakan, rel kereta api merupakan jalur khusus kereta api sehingga tidak dapat dimanfaatkan sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api.

"Jadi, tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena sangat membahayakan," kata Suprapto saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspkesi, Kota Cirebon, Kamis (17/2/2022).

Karena itu, pihaknya mengimbau masy arakat tidak berada di rel kereta api untuk kepentingan apa pun karena membahayakan keselamatannya sendiri.

Ia mengatakan, ancaman pidana bagi siapa pun yang terbukti beraktivitas di jalur kereta api ialah penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Selain itu, masyarakat diminta menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan orang-orang di sekitarnya agar tidak berkativitas di jalur kereta api.

"Kami mohon saling meningatkan saat melihat orang-orang sekitarnya beraktivitas di rel kereta api karena sangat membahayakan," ujar Suprapto.

Telebih, saat ini kecepatan maksimal kereta api yang melintasi wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon pun meningkat hingga mencapai 115-120 kilometer per jam.

Padahal, sebelumnya kecepatan maksimal kereta api di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon hanya mencapai 105-110 kilometer per jam.

"Kami mohon hal ini menjadi perhatian bersama sehingga masy arakat jangan sampai beraktivitas di jalur kereta api," kata Suprapto.

Baca juga: Senangnya Pria Ini Nikahi Dua Gadis Kembar Sekaligus, Ekspresi Pengantin Wanita Jadi Sorotan

Baca juga: Komnas HAM tak Terkendala Usut Tewasnya Brigadir J

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat Berlaku Mulai Hari Ini, Kenaikan Covid-19 Dua Kali Lipat

 TribunnewsBogor.com dengan judul Tengah Malam Masih Pacaran di Rel Kereta, Nasib Satpam Berakhir Tragis Setelah Pangku Sang Kekasih

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved