Sidang Kasus Tewasnya Prada Lucky: Korban Ternyata Dicambuk dan Ditendang Lettu Ahmad Faisal
Lettu Inf Ahmad Faisal menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025).
SERAMBINEWS.COM - Lettu (Inf) Ahmad Faisal, S.Tr. (Han) dalam dakwaan terungkap melakukan penganiayaan berat terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Prada Lucky sebelumnya diberitakan meninggal dunia akibat dianiaya 20 seniornya di Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Lettu Inf Ahmad Faisal menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025).
Ahmad Faisal adalah komandan kompi senapan (Dankipan) A Yonif TP 834/MW.
Dalam pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer Letkol Chk Yusdharto, Lettu Inf Ahmad Faisal melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara mencambuk dan menendang Prada Lucky Namo saat berada di ruangan staf intel dan ruangan staf kas unit TP834PM di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, sekitar bulan Juli 2025.
Oditur Militer menyebut bahwa tindakan terdakwa termasuk pelanggaran hukum pidana militer, karena dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap bawahan hingga mengakibatkan kematian.
“Pada suatu waktu di bulan Juli 2025, bertempat di ruangan staf intel dan ruangan staf tes unit TP834PM, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky dengan cara memukul, menendang, dan mencambuk korban,” demikian dibacakan Oditur Militer dalam ruang sidang yang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua.
Dalam lanjutan pembacaan dakwaan, Oditur Militer juga menguraikan bahwa perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap disiplin dan kehormatan militer.
Baca juga: VIDEO - 20 Anggota TNI Tersangka Kematian Prada Lucky Ditahan, Kadispenad: Terjerat 5 Pasal Hukum
Oditur menjelaskan, terdakwa dengan sengaja mengizinkan seorang lawan melakukan suatu kejahatan, atau menjadi saksi dari suatu kejahatan yang dilakukan oleh seorang lawan, namun tidak mengambil tindakan apapun sesuai kemampuan dan kewenangannya untuk menghentikan atau mencegah tindak kekerasan tersebut.
“Dengan sengaja tidak mengambil tindakan yang diharuskan sesuai kemampuannya terhadap para pelaku demi kepentingan perkara itu, yaitu militer yang dalam binaannya dengan sengaja mengumpul atau menunggu seorang lawan, atau dengan cara lain menyakitinya, atau dengan tindakannya yang mengancam dengan kekerasan hingga menyebabkan mati,” ungkap Oditur.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa terdakwa tidak hanya terlibat dalam tindak kekerasan, tetapi juga tidak menjalankan tanggung jawab komando dalam melindungi bawahannya dari tindakan yang melanggar hukum militer.
Menurut dakwaan, peristiwa penganiayaan terjadi saat korban tengah menjalankan tugas di unitnya.
Terdakwa, yang kala itu menjabat sebagai Dankipan A, memerintahkan korban untuk hadir di ruangan staf intel.
Dalam ruangan itu, terdakwa kemudian melakukan pemukulan dan cambukan, serta menendang tubuh korban hingga korban mengalami luka serius.
Beberapa hari setelah kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami penurunan kondisi kesehatan hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Sosok Perwira yang Terlibat Kasus Kematian Prada Lucky, Komandan Pleton
| Ini Jadwal Sidang Perdana Gugatan UU Parpol yang Diajukan Politisi Aceh Ke MK |
|
|---|
| VIDEO - PN Banda Aceh Gelar Sidang Keliling di Batoh |
|
|---|
| Sidang Keliling, Cara PN Banda Aceh Dekatkan Layanan Hukum ke Warga |
|
|---|
| Nikita Mirzani Menangis Usai Sidang Duplik: Aku Enggak Punya Harapan Lain |
|
|---|
| Ammar Zoni Didakwa Pasal Berlapis, Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.