Breaking News

Tol Sibanceh

Pemilik tak Sepakati Harga, Pengadilan Tetap Eksekusi 3.164 Meter Lahan di Seksi V Ruas Tol Sibanceh

Dalam surat putusan itu, Ketua Pengadilan Jantho memerintahkan panitera menunjuk juru sita melakukan pemanggilan secara sah dan resmi kepada termohon

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/INDRA WIJAYA
PN Jantho bersama aparat penegak hukum melakukan eksekusi lahan untuk pembangunan ruas tol Sibanceh di seksi lima Kuta Baro-Blang Bintang, Senin (18/7/2022). 

Dan tanah milik M Ali dan Ahmad dibeli sekitar Rp 150 ribu per meter. Namun, dipinggiran tanah milik M Ali dan Ahmad dibeli Rp 300 per meter.

"Jadi kenapa kami nggak terima itu, karena masa tanah di samping punya kami dibeli Rp 300 ribu. Lalu kita seperti ditipu, pasalnya tidak ada musyawarah," ujarnya.

Pihaknya juga bukan tidak menerima adanya proyek strategis pembangunan tol tersebut.

Warga di sana malah mendukung, pasalnya hal tersebut juga dapat mendongkrak perekonomian Aceh.

"Kita tidak menerima karena harganya saja. Sebab tanah milik pak Usman dibeli sekitar Rp 150 ribu per meter, tanah yang disampingnya dibeli Rp 300 ribu per meter," imbuhnya.(*)

Sore Ini Unimal Umumkan Calon Mahasiswa yang Lulus SMMPTN, Bisa Dilihat di Link Mirror Ini

Komisi V DPR Aceh Dukung Legalisasi Ganja, Selain Bermanfaat untuk Medis, Juga Bisa Menambah PAD

Orang Tuanya Punya Kekayaan Ratusan Miliar, Biaya Top Up Game Rafathar Setiap Hari Bikin Kaget

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved