Platform Digital
6 Kategori Platform Ini Wajib Daftar PSE Kominfo, Ketahui 3 Manfaat & Cara Daftar Biar Gak Diblokir
Kominfo tidak segan-segan memblokir platform digital bandel yang tidak mendaftar PSE. Berikut kategori wajib daftar, manfaat serta cara pendaftarannya
Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Kemeterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak segan-segan memblokir platform digital bandel yang tidak mendaftar di sistem Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat.
Bagi PSE privat domestik dan asing, waktu tenggat pendaftaran yang diberikan pemerintah paling lambat pada 20 Juli 2022 besok.
Meski demikian, platform digital mana saja yang wajib mendaftar PSE di sistem Kominfo? Apa manfaat dan bagaimana cara mendaftarnya? Serambinews.com mengulasnya berikut.
6 Kategori PSE Wajib Daftar
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyebutkan, ada enam kategori PSE yang wajib mendaftar.
Mereka yaitu, pertama yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
Kedua, PSE yang menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
Ketiga, PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik itu dengan cara unduh lewat portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau aplikasi.
Baca juga: Siap-siap Besok! WhatsApp, Instagram, Google dkk Terancam Diblokir Kominfo
Keempat adalah bagi PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi.
Namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan.
Semua berbentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.
Kelima, PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.
Keenam, PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan transaksi elektronik.
Baca juga: Kominfo Buka Beasiswa Talenta Digital, Terbuka bagi Masyarakat Umum
3 Manfaat Daftar PSE
Ada tiga manfaat dari kegiatan pendaftaran PSE.
Pertama, Kominfo punya sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia.
Keuntungannya, jika PSE yang sudah terdaftar tadi tersandung masalah hukum misalnya, maka pemerintah dapat berkoordinasi dengan platform digital tersebut.
Kedua, PSE dapat diajak bekerja sama untuk menjaga kesehatan ruang digital Indonesia.
Misalnya, PSE yang beroperasi di Indonesia bisa memberi edukasi literasi digital soal memanfaatkan internet secara produktif, kreatif, dan positif.
Ketiga, pemutakhiran sistem regulasi karena melalui data dan informasi yang diberikan platform digital, Kominfo dapat memastikan apakah mereka sudah menaati persyaratan yang ditentukan oleh regulasi termasuk soal perlindungan data pribadi.
Bagi masyarakat, kegiatan pendaftaran PSE ini dapat membantu melindungi mereka ketika berada di ruang digital.
Baca juga: Kominfo Ungkap Penyebaran Hoaks Covid-19 Terbanyak Terjadi di Facebook
Cara Daftar PSE Lingkup Privat untuk Domestik
Pendaftaran PSE lingkup privat untuk domestik dilakukan melalui laman OSS.
Pastikan Anda telah menyelesaikan beberapa proses di OSS sebagai berikut:
1. Menyelesaikan proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Menyelesaikan proses pengajuan izin berusaha
3. Memiliki kode KBLI yang sesuai untuk pengajuan pendaftaran PSE lingkup privat domestik yang dapat dilihat di laman oss.go.id/informasi/umku
Panduan secara teknis mengenai pendaftaran PSE lingkup privat domestik dapat dilihat di https://komin.fo/panduan-pse-privat atau klik link ini.
Sementara mengenai cara daftar PSE lingkup privat untuk asing, dilihat Serambinews.com sebagaimana merujuk panduan Kominfo, laman tersebut tidak bisa diakses https://komin.fo/panduan-pse-asing
Baca juga: Kominfo Hapus 5.046 Konten Hoaks Terkait Covid-19 yang Tersebar di Medsos, Januari-November 2021
Ancaman Blokir
Saat ini terdapat 66 PSE skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta Whatsapp.
Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (27/6/2022) lalu menyampaikan, tidak ada alasan bagi para PSE untuk lalai.
Karena jika itu terjadi, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia.
"Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui OSS yang telah tersedia," ujar Johnny.
Baca juga: Pinjaman Online Meresahkan, Jokowi Minta OJK, Kominfo dan Kapolri Tindak Tegas Penyalahgunaan Pinjol
Aturan ini berlaku bagi setiap PSE yang beroperasi, memberikan layanan, dan digunakan di Indonesia, kendati mereka didirikan atau berdomisili di luar negeri.
Sanksi administratifnya berupa pemblokiran atau pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).
Ini akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu tadi.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo mencatat bahwa sejak 2015 hingga Juni 2022 terdapat 4.634 PSE telah terdaftar di Kominfo.
Di antaranya terdapat 4.559 PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak serta 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.
Baca juga: Dua Cara Mendapatkan Siaran TV Digital di Rumah Hingga Harga Set Top Box Bersertifikasi Kominfo
Direktur Jenderal Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, ada sebanyak 2.569 PSE harus mendaftar ulang.
Lantaran pendaftaran mereka dilakukan sebelum diterbitkannya Permen Kominfo nomor 5 tahun 2020.
Demikian enam kategori platform yang wajib daftar PSE Kominfo, tiga manfaat dan cara mendaftarnya. Bila lalai, siap-siap diblokir pemerintah.
(Serambinews.com/Sara Masroni)