Techno
Siap-siap Besok! WhatsApp, Instagram, Google dkk Terancam Diblokir Kominfo
Platform digital yang beroperasi di Indonesia seperti WhatsApp, Instagram, Google dkk terancam diblokir pemerintah bila tidak mendaftar PSE Kominfo
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Sejumlah platform digital yang beroperasi di Indonesia terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal ini bila platform tersebut belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) private paling lambat pada 20 Juli 2022 besok.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dilihat Serambinews.com di laman resmi PSE Kominfo per Selasa (19/7/2022) pukul 12.00 WIB, sejumlah perusahaan asing yang dipakai sehari-hari di ranah digital belum juga terdaftar di PSE.
Perusahaan dimaksud seperti WhatsApp, Instagram dan Facebook yang berada di bawah naungan Meta Platforms Inc.
Kemudian ada Google, YouTube dan semua produknya di bawah Alphabet Inc belum juga terdaftar, hanya saja terlihat di PSE domestik sudah didaftar oleh PT Nirah Digital Media dan CV Daun Jati.
Berbeda dengan Google dkk, platform digital seperti Netflix, TikTok dan Telegram Messenger sudah terdaftar menggunakan perusahaan resminya masing-masing di halaman PSE Asing
Sementera Zoom dan Twitter yang juga platform digital sering dipakai di Indonesia belum terdaftar di PSE.
Kemudian ada PlayerUnknown's Battlegrounds atau PUBG yang belum terdaftar di PSE, sementara gim Mobile Legends dan Free Fire sudah terdaftar.
Baca juga: Warganet Dunia Panik Cloudflare Down Siang Tadi, Ternyata Ini Dampak dan Kegunaannya
Tidak Ada Alasan Lalai
Sebelumnya pemerintah melalui Kominfo meminta kepada setiap PSE untuk tunduk dan patuh kepada ketentuan regulasi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mendaftarkan keberadaan mereka kepada Kominfo agar diakui secara hukum.
Pendaftaran pun sudah sangat mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui sistem satu pintu atau Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).
Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Siap-siap-Besok-WhatsApp-Instagram-Google-dkk-Terancam-Diblokir-Kominfo.jpg)