Berita Jakarta

Menkominfo Siapkan Sanksi untuk Google-WhatsApp Cs

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, memperingatkan pengembang aplikasi media sosial untuk mendaftarkan diri

Editor: bakri

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, memperingatkan pengembang aplikasi media sosial untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Johnny menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi untuk Google, Whatsapp, Facebook dan Instagram.

"Pasti ada sanksinya semua yang tidak mendaftar karenanya saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar dengan OSS (Online Single Submission)," ucap Johnny dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Dia mengatakan batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat masih tetap sama yakni 20 Juli 2022.

Dalam catatannya, banyak aplikasi medsos yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat sebagaimana ketentuan perundang-undangan negara.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

"Negara-negara lain di dunia pun telah menerapkan kebijakan serupa bagi para aplikasi medsos yang beroperasi di negaranya," urainya.

Menurut Menkominfo, kebijakan yang diterapkan pemerintah merupakan konsekuensi bagi pengembang medsos jika ingin beroperasi di Indonesia.

Dia pun dengan tegas menyebut aplikasi yang tidak mendaftar akan dianggap sebagai aplikasi ilegal di Tanah Air.

"Harus legal semua makanya mari kita dukung sama-sama karena ini bagian dari tertib administrasi dan taat kepada undang-undang," ungkap Johnny.

Kominfo pun membuka diri bagi pengembang media sosial kesulitan melakukan pendaftaran.

Baca juga: Sanksi Terbaru AS untuk Moskow, Google Blokir Saluran YouTube Parlemen Rusia

Baca juga: Polisi Blokir Semua Rekening Indra Kenz, Saldonya Puluhan Miliar

Rugikan user Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden Sekar Arum menanggapi rencana Kominfo tersebut.

Ia menilai ancaman pemblokiran kepada platform digital yang tidak melakukan registrasi PSE akan merugikan user atau pengguna.

"Kerugian ini bisa dirasakan terutama masyarakat yang dalam kehidupannya membutuhkan platform digital untuk mencari uang, belajar atau sekadar berbagi pesan," kata Nenden dihubungi kemarin.

Nenden berpandangan aplikasi chatting apabila diblokir memiliki efek sosial besar.

SAFEnet, ungkapnya, menolak penerapan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan amandemennya pada Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.

"Aturan registrasi paltform digital tersebut sangat bermasalah sebab dapat menganggu proses bisnis platform digital," ucap Nenden.

"Permenkominfo 5/2020 dan amandemennya di Permenkominfo 10/2021 itu sangat bermasalah dan dapat melanggar hak-hak kita sebagai pengguna," sambungnya.

Selain itu, aturan dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 juga bisa melanggar privasi pengguna.

Jika platform digital sudah melakukan registrasi ke Kominfo, maka pemerintah memiliki hak untuk mengakses data pribadi pengguna.

Padahal selama ini pemerintah masih belum mempunyai jaminan akan perlindungan data pribadi pengguna.

"Beberapa kali pemerintah juga kecolongan dengan adanya kebocoran data pribadi," tuntasnya. (tribun network/reynas Abdila)

Baca juga: Kominfo Ancam Blokir WhatsApp hingga Google, Batas Waktu Pendaftaran 5 Hari Lagi

Baca juga: PPATK Blokir 300 Rekening ACT, Minta Pembekuan Rekening Dibatalkan

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved