Kupi Beungoh

Pentingnya Bayar Zakat Dalam Perspektif Kitab Kuning

Membayar zakat adalah salah satu  kewajiban yang Allah pundakkan atas orang Islam yang telah memenuhi syarat-syarat kewajibannnya.

Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Teungku Syarwan | Mahasantri Ma'had Aly Babussalam Al-Hanafiyyah Matangkuli Aceh Utara dan Penerima beasiswa Cendekia BAZNAS Republik Indonesia. 

Oleh : Teungku Syarwan
(Mahasantri Ma'had Aly Babussalam Al-Hanafiyyah Matangkuli Aceh Utara)

SERAMBINEWS.COM - Membayar zakat adalah salah satu  kewajiban yang Allah pundakkan atas orang Islam yang telah memenuhi syarat-syarat kewajibannnya, zakat diberikan kepada golongan tertentu dan jangka waktu tertentu.

Zakat juga termasuk salah satu dari  rukun Islam yang merupakan suatu ibadah yang mesti ditunaikan jika telah mencapai takaran dari harta tertentu.

Zakat ibadah yang zahir untuk mensejahterakan manusia dari kemiskinan dan menjadikan  kehidupan yang makmur dan teratur. 

Dalam Islam sesuatu kegiatan yang bisa mensejaterakan urusan ummat itu sangat di utamakan dari pada yang lain, salah satu faktor yang bisa meringankan beban ummat dari kemiskinan adalah zakat.

Zakat tidak  hanya sebagai amalan mensucikan  harta yang berbentuk landasan keimanan kepada Allah, akan tetapi sebagai sektor dalam peningkatan dibidang ekonomi, memberantas benih-benih kemiskinan dan menciptakan kemakmuran umat.

Zakat lahir sebagai sebuah ide cemerlang untuk menegakkan kapasitas ekonomi yang memada dan  mengandung akan kemasalahatan ummat.

Sebagai pola hidup sosial antar sesama, Allah memerintahkan orang-orang yang telah diberi kelebihan harta untuk berpatisipasi dan saling berbagi kepada saudaranya dengan cara mengeluarkan sebagian dari harta yang dimiliki kepada orang-orang yang membutuhkan karena didalam tumpukan harta kita terdapat juga harta orang fakir dan miskin.

Dengan membayar zakat, maka terjalinlah hubungan interaksi sosial antara orang miskin dan orang kaya.

Penyaluran zakat sangat berguna dalam menebarkan manfaat bagi orang yang membutuhkan agar terciptanya kerukunan bersama.

Adapun makna zakat dalam kitab Hasyiyah Bujairimi yang dikarang oleh Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairimi, kata zakat secara lughat (etimology) mempunyai makna an-Nama’ yang artinya berkembang dan at-Tathrir yang memiliki artinya membersihkan seperti ungkapan yang disebutkan dalam al-Quran surat Asy-Syam ayat: 9

قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكّٰىهَا

“Sungguh beruntunglah orang yang membersihkan jiwa itu”

Sedangkan makna zakat menurut istilah (terminology) zakat adalah nama yang dikeluarkan dari harta atau badan yang telah ditentukan secara terkhusus dalam syara’ yang wajib diberikan kepada golongan tertentu. 

Awal mula zakat diwajibkan pada tahun ke 2 Hijriyyah yaitu tahun setelah Nabi pindah dari Mekkah ke Madinah.

Adapun jenis harta yang wajib di zakati adalah sebagaimana menilik dalam kitab Fath al Mu’in juz 2, hal. 148. sebagai berikut: 

ووجبت في ثمانية أصناف من المال: النقدين والأنعام والقوت والتمر والعنب لثمانية أصناف من الناس.

Artinya:  “Dan wajib zakat pada delapan jenis harta yaitu: an-Naqdain (emas dan perak), binatang ternak, makanan pokok, kurma dan  anggur diberikan kepada delapan golongan manusia.”

Dari jenis harta ini, wajib dibayar ketika mencapai satu tahun, sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh karya populernya Wahbah az-Zuhaily dibidang fiqh.

Kata beliau:  Niat zakat adalah wajib ketika membayar kepada orang miskin, karena zakat merupakan suatu ibadah yang kemiripan dengan shalat, tidak sah shalat jika dilakukan sebelum masuk waktu.

Maka zakat begitu juga, tidak boleh membayar zakat sebelum waktunya satu  tahun. 

Karena tahun merupakan salah satu dari syarat wajib zakat, maka tidak boleh mengeluarkan zakat, seperti nisabnya.

Golongan yang dimaksud dalam ibarat kitab diatas adalah sebagaimana yang termaktub dalam al-Quran yang mulia terdiri dari:

Fakir, miskin, amel zakat, muallaf, hamba sahaya, gharim, fisabilillah dan ibnu sabil.

Pentingnya bayar zakat karena meninjau kepada efek yang diterima kepada orang yang mengi’tikatkan dalam hatinya tidak wajib zakat maka orang tersebut akan di perangi dan dibunuh.

Kewajiban zakat bukan hanya kepada orang sudah tua dan dewasa yang sudah termasuk istilah baligh atau mukallaf akan tetapi anak kecil pun wajib dibayar zakat oleh orang tuanya seperti zakat fitrah menjelang Idul Fitri.

Dalam hal kewajiban, zakat sangat bertolak belakang dengan shalat walau dalam hal menunaikan keduanya ada kemiripannya seperti sampai haul pada zakat dan masuk waktu pada shalat.

Zakat diberikan komunitas tertentu berdasarkan ketentuan tertentu, seperti disebutkan dalam kitab al-Mahalli, Juz 2. hal 53.

فَصْلٌ:  تَجِبُ الزَّكَاةُ أَيْ أَدَاؤُهَا (عَلَى الْفَوْرِ إذَا تَمَكَّنَ وَذَلِكَ بِحُضُورِ الْمَالِ وَالْأَصْنَافِ) أَيْ الْمُسْتَحِقِّينَ لِأَنَّ حَاجَتَهُمْ إلَيْهَا نَاجِزَةٌ.

Fasal : wajib zakat artinya menunaikannya secara segera apabila memungkinkan dengan hadir harta dan senif (mustahiq zakat) karena hajat mereka itu tembus. 

Membayar zakat merupakan manfaat besar yang bisa dirasakan oleh orang yang rendah pendapatannya dalam hidup sehari hari dan dia di kategori sebagai orang miskin yang berhak menerima zakat.

Di sisi lain zakat adalah suatu kegiatan sosial yang sangat besar nilai positif nya dan bertabur hikmahnya. 

Dalam literatur fiqh banyak sekali hikmah yang disebutkan dari membayar zakat, salah satunya adalah memakmurkan ekonomi orang fakir dan miskin sehingga dapat mencegah perbuatan keji yang berawal dari melaratnya kemiskinan. 

Dalam kitab-kitab, khususnya  kitab fiqh yang membahas tentang zakat sangat ditekan kepada orang yang sudah berstatus muzakki dan sudah mempunyai harta mencapai takaran wajib zakat maka wajib membayar kepada orang miskin.

Dalam kitab sudah disebutkan secara jelas tentang zakat, akan tetapi penerapan dalam hal pengelolaan zakat yang belum memadai secara utuh dan menyeluruh.

Padahal potensi zakat sekarang sangat lah banyak berbeda dengan zaman dahulu, zaman sekarang hampir semua hasil dari pekerjaan manusia sudah dikategori dalam wajib zakat diantaranya, pertanian, peternakan, perusahaan, pejabat negara, bisnismen, pegawai negeri dan lain lain.

Jika hal ini mampu dimaksimalkan dengan baik maka zakat akan menjadi sebuah wadah yang besar untuk memberdayakan hidup orang miskin dan menghapuskan sumber sember kemiskinan di seluruh lapisan masyarakat. 

Undang-undang tentang zakat perlu diterapkan supaya orang-orang kaya yang mempunyai kelebihan harta terikat jiwa dengan undang-undang tersebut sebelum ia membayar zakat. Undang-undang itu kalau di Aceh dinamakan dengan qanun yang mengatur tentang zakat.

Aceh potensi zakat yang luar biasa, menurut laporan kepala Baitul Mal Aceh saat itu, Armiadi Musa mengatakan setiap tahun mencapai  Rp. 1,4 triliun, tetapi potensi tersebut belum semua nya tersalurkan. 

Kehadiran qanun zakat sangat memberi dampak positif dibidang zakat yang terealisasi secara baik.

Kabupaten Aceh Barat adalah sebagai contoh yang mampu menerapkan qanun tersebut sehingga potensi zakat pertahun diperoleh begitu melimpah.

Menurut laporan dari Irwadi, SE ketua badan amel zakat Meulaboh Aceh Barat mengatakan, zakat terkumpul satu tahun sejumlah Rp15 Miliar dari hasil keseluhuan dihitung.

Aceh Barat merupakan salah satu kebupaten yang mempu mengumpulkan penghasilan tertinggi dibidang zakat dibandingkan dengan kabupaten Siak yang hanya memperoleh 10 M pertahun. 

Penulis sangat berharap tentang zakat mesti sejalan  diberlakukan dengan yang tertulis di dalam kitab-kitab kuning dan  dalam aturan perudang-undangan  dibuat negara yang bekerja sama dengan Baznas dalam sistem pengelolaan zakat dan penyaluran kepada mustahiqnya.

Jika zakat mampu di optimalkan secara baik maka seluruh dimensi masyarakat mulai dari kabupaten, kota, sampai pelosok desa terpencil dapat merasakannya. (*)

PENULIS adalah Teungku Syarwan | Mahasantri Ma'had Aly Babussalam Al-Hanafiyyah Matangkuli Aceh Utara dan Penerima beasiswa Cendekia BAZNAS Republik Indonesia.

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved