Breaking News

Haji 2022

Sedekah Jariyah yang Sudah Berusia 219 tahun, Melacak Aset Wakaf Baitul Asyi Habib Bugha di Mekkah

Sejak pertama sekali pembagian kompensasi dilakukan pada tahun 2006, sampai saat ini tahun 2022 (kecuali tahun 2020 dan 2021, tidak ada jamaah haji

Editor: bakri
KOLASE SERAMBINEWS.COM/IST
Foto kiri Hotel Elaf Masya'ir (17 lantai) di kawasan Ajyad Thal'ah Mashafi dan foto kanan Hotel Al-Massa Grand (30 lantai) di kawasan Bi'run Balilah, adalah dua hotel yang berdiri di atas tanah wakaf ulama asal Aceh, Habib Bugak Al-Asyi, dengan status milkun mustastmir (hak milik investor). Kedua hotel ini berada tidak jauh dari Masjidil Haram, di Mekkah Almukarramah, Saudi Arabia. 

Dalam iqrar wakaf diatur bahwa seharusnya semua jama'ah haji Aceh bisa bertempat tinggal gratis di salah satu dari kelima bangunan tersebut.

Mengingat kontrak kerjasama nadzir wakaf dengan para investor yang belum selesai dan pengelolaan haji Aceh saat ini berada di bawah otoritas Kemenag RI, sebagai gantinya di tahun 2006 disepakatilah oleh pihak Nadzir Wakaf dengan Menteri Agama saat itu, Maftuh Basyuni, kepada jamaah haji Aceh diberikan kompensasi tempat tinggal (badal sukan) yang besaran jumlahnya diserahkan kepada kebijakan Nadzir Wakaf.

Sejak pertama sekali pembagian kompensasi dilakukan pada tahun 2006, sampai saat ini tahun 2022 (kecuali tahun 2020 dan 2021, tidak ada jamaah haji Aceh yang berhaji disebabkan pandemi).

Pihak Nadzir Wakaf sudah menggelontorkan dana kompensasi sebanyak SAR 70.000.000 (280 Miliar rupiah).

Jumlah yang fantastis untuk sebuah investasi dari harta wakaf.

Semoga pahala jariyah selalu tercurahkan kepada Habib Bugha Asyi di alam barzakh.

Aamiin (*)

Baca juga: 2.056 Jamaah Haji Aceh Sudah Terima Rp 12,3 Miliar Dana Wakaf Baitul Asyi di Mekkah

Baca juga: Kunjungan Kerja di Bireuen, Kapolda Aceh Ziarahi Makam Habib Bugak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved