Bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Habib Rizieq Shihab Dijemput Keluarga dan Tiba di Kediaman

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa Rizieq telah kembali ke kediamannya sejak Rabu (20/7/2022) pagi.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com
Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). Rencananya, Rizieq Shihab akan langsung pulang ke rumahnya di Petamburan, Jakarta Pusat, usai bebas bersyarat. 

SERAMBINEWS.COM - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab, bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa Habib Rizieq telah kembali ke kediamannya sejak Rabu (20/7/2022) pagi.

"Habib Rizieq sudah tiba di rumah saat ini beliau tiba sejak pukul 07.30 WIB," kata Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Rabu.

Namun, Aziz tidak menjelaskan lebih jauh di mana kediaman yang dimaksud. Kendati demikian, akun twitter @DPP_LIP mengunggah foto kedatangan Rizieq dengan keterangan bahwa ia telah tiba di kediaman di Petamburan, Jakarta.

"Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut anak, istri dan menantu," unggah akun tersebut.

Aziz mengatakan, Rizieq dijemput oleh keluarganya dan beberapa kerabat dari Rutan Bareskrim Polri.

"Ada penyambutan sederhana dari keluarga dan kawan-kawan," ungkap Aziz.

 

Aziz pun mengucapkan syukur atas bebasnya pimpinan FPI tersebut. 

Ia juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum hingga kembali ke dalam lingkungan masyarakat.

Dokumentasi Kemenkumham terkait proses kebebasan Rizieq Shihab
Dokumentasi Kemenkumham terkait proses kebebasan Rizieq Shihab (Istimewa)

Rizieq, seorang ulama yang juga pendiri Front Pembela Islam (FPI) bebas dari Rutan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022) pukul 06.00 WIB.

"Tadi jam 6.45 WIB, yang bersangkutan ( Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat," jelas Kordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti Rika Aprianti kepada Tribunnews.com.

Menurut Rika Aprianti, Rizieq Shihab telah memenuhi syarat mendapatkan Pembebasan Bersyarat.

Rika Aprianti menyampaikan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai per 10 Juni 2024.

 

Menurut informasi yang dihimpun Tribunnews.com, rencananya Rizieq Shihab akan langung pulang ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengungkapkan pembebasan bersyarat krliennya sudah sesuai ketentuan hukum.

Pembebasan bersyarat Rizieq merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4471.K/Pid.sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan itu, Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan yang dimaksud yakni lebih dari 2/3 masa tahanan.

"Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," beber Aziz, Rabu.

Ia pun mengucapkan terima kasih pada beberapa pihak, termasuk Kepala Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, serta Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab selama ini menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). Rencananya, Rizieq Shihab akan langsung pulang ke rumahnya di Petamburan, Jakarta Pusat, usai bebas bersyarat.
Baca juga: Rayakan Idul Fitri di Rutan Bareskrim Polri, Habib Rizieq Bimbing Sejumlah Tahanan Jadi Mualaf

Rencananya, Rizieq Shihab akan langsung pulang ke rumahnya di Petamburan, Jakarta Pusat, usai bebas bersyarat.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Resmi Bebas Bersyarat dari Penjara, Langsung Pulang ke Petamburan

 

Belum Bebas Murni

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memastikan bahwa mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (HRS), belum bebas murni. 

Melainkan saat ini Rizieq Shihab sedang menjalani program pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan (Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

Rika Aprianti menambahkan, Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. 

Rizieq Shihab juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa (19/7/2022) kemarin.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," jelas Rika Aprianti. 

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meminta doa agar kliennya bisa segera dibebaskan hari ini. 

"Mohon doa InsyaAllah," singkat Aziz Yanuar saat dikonfirmasi soal bebasnya Rizieq Shihab.

Lebih lanjut, Aziz Yanuar menjelaskan bahwa dirinya saat ini sedang mendampingi Rizieq Shihab. 

Kata Aziz Yanuar, Rizieq Shihab dalam kondisi sehat. 

"Alhamdulillah (HRS) baik sehat," ujarnya.

 

Diketahui, Rizieq ditahan terkait dua kasus. Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Ia dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Baca juga: SMKN 1 Al Mubarkeya Jalin Kerjasama dengan PT. Isuzu Astra Motor Indonesia

Baca juga: Ternak Terpaksa Dipotong karena PMK Diganti Rugi Maksimal Rp 10 Juta

Baca juga: Erdogan Ancam Bekukan Keanggotaan Swedia-Finlandia di NATO

Sebagian telah tayang di Kompas.com: Rizieq Shihab Bebas, Dijemput Keluarga dan Tiba di Kediaman Pagi Ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved