Habib Rizieq Shihab: Saya Berstatus Tahanan Kota, Wajib Lapor Setiap Bulan
Habib Rizieq menjelaskan, setiap bulannya dia harus membuat laporan dan tidak boleh ke luar kota atau pulau.
SERAMBINEWS.COM - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyatakan dirinya saat ini berstatus sebagai tahanan kota.
"Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota," kata Rizieq dalam siaran pers yang disiarkan melalui YouTube, Rabu (20/7/22).
Habib Rizieq menjelaskan, setiap bulannya dia harus membuat laporan dan tidak boleh ke luar kota atau pulau.
"Saya tidak boleh keluar kota atau keluar pulau atau keluar negeri kecuali dengan izin tertulis, yaitu dari instansi yang sudah ditentukan," kata Habib Rizieq.
Namun, kata Habib Rizieq, dirinya tetep diperbolehkan menerima tamu dan bersilaturahmi juga mengajar.
"Tapi ada beberapa hal yang memang harus dijaga yang tidak boleh saya lakukan. Tapi itu sama sekali tidak akan mengurangi semangat juang kami dan itu insya Allah tidak juga mengurangi revolusi akhlak kami," kata Habib Rizieq.
Habib Rizieq mengatakan, pembatasan ini juga tidak akan mengurangi perjuangannya menyelamatkan Indonesia.
"Insya Allah itu juga tidak akan mengurangi, saudara, perjuangan kami untuk menyelamatkan Indonesia yang tercinta dari segala kedaruratan," kata dia.
Diketahui, Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022).
Ia bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan keluar penjara pada Rabu ini.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Harus Jalani Masa Percobaan Sampai Juni 2024, Jika Melanggar Masuk Penjara Lagi?
Rizieq Shihab Gelar Syukuran Besama Keluarga
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut kliennya tersebut tidak akan ke mana-mana usai dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
Menurut Aziz Yanuar, Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu pasca kepulangan hanya ingin istirahat.
Selain itu, lanjutnya, alasan tidak ke mana-mana pasca bebas adalah cara Rizieq Shihab untuk menghormati proses hukum.
"Iya betul (untuk menghormati proses hukum-red)," ujarnya saat dihubungi KOMPAS.TV Rabu (20/7/2022).