Irjen Ferdy Sambo Dicopot Sementara oleh Kapolri, Ini Ternyata Tugas-tugas Strategis Divisi Propam

Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan atau dicopot sementara oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ini tugas Divisi Propam Polri

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Kolase Serambinews / Instagram @divpropampolri dan Kompas TV
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (kiri) dinonaktifkan atau dicopot sementara oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ini tugas Divisi Propam Polri. 

SERAMBINEWS.COM - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan atau dicopot sementara jabatannya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal ini untuk membuat penyelidikan terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi objektif.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Senin (18/7/2022) malam itu, Kapolri menyampaikan dinonaktifkannya Irjen Sambo untuk menghindari berbagai spekulasi liar di masyarakat.

"Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," ucap Kapolri Jenderal Sigit dikutip dari tayangan Kompas TV.

Berbagai spekulasi liar muncul di masyarakat, hal ini membuat dorongan terhadap penonaktifan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam Polri semakin meningkat.

Lalu apa sebenarnya apa tugas divisi yang dipimpin oleh Irjen Sambo itu?

Baca juga: Teka-teki Kematian Brigadir J, Keluarga Sebut Kemungkinan Yosua Tidak Tewas di Rumah Ferdy Sambo

Tugas-tugas Divisi Propam Polri

Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan.

Dikutip dari laman Bidang Propam Polda Riau, Propam dipakai oleh organisasi Polri pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 Oktober 2002.

Propam sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos Polri yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI.

Provos Polri merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer/POM atau istilah Polisi Militer/PM.

Propam adalah salah satu wadah organisasi Polri berbentuk divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri.

Baca juga: Tak Cukup Hanya Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Minta 2 Perwira Ini Juga Dinonaktfikan

Divisi Propam Polri sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat Markas Besar yang berada di bawah Kapolri.

Tugas Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.

Selain itu tugas Propam sebagai pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri, yang dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya.

Propam terdiri dari tiga bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro.

Baca juga: Kedokteran Forensik Ungkapkan Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J kepada Keluarga Rabu Besok

Biro tersebut yakni Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos:

• Fungsi Pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal

• Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof

• Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan Polri  dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos

Divisi Propam Polri dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai kewajiban melaksanakan/menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai berikut.

Pembinaan fungsi Propam bagi seluruh jajaran Polri, hal itu meliputi:

1. Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi Propam.

2. Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi Propam.

3. Pemberian dukungan (back-up) dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi Propam.

4. Perencanaan kebutuhan personil dan anggaran termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier personel pengemban fungsi Propam.

5. Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi Propam.

6. Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan/ laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/PNS Polri.

Termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh seluruh jajaran Polri.

Baca juga: Mantan Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada Masuk Dalam Tim Usut Kasus Brigadir J, Ini Profil & Kiprahnya

Tugas selanjutnya, melaksanakan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses/ keputusan rehabilitasi bagi anggota/PNS Polri yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Atau pengampunan/pengurangan hukuman (disiplin/administrasi) serta memantau, membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personil yang sedang/telah melaksanakan hukuman (terpidana).

Kemudian tugas pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi yang meliputi perumusan/pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian/akreditasi penerapan standar profesi, serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.

Selanjutnya membina dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang meliputi:

Pengamanan personel, materiil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/dugaan pelanggaran/penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos yang meliputi pembinaan/pemeliharaan disiplin/tata tertib.

Serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

Baca juga: Jenazah Brigadir J Luka-luka, Pengacara Curiga Brigadir J Disiksa Dulu Sebelum Tewas

Latar Belakang Singkat tentang Propam Polri

Propam dibentuk sejak Polri dikeluarkan dari status ABRI untuk dikembalikan sebagai Polisi civil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002.

Hal itu sesuai dengan Keputusan KAPOLRI No.Pol: Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Organisasi Propam dibentuk dalam bentuk Divisi yang dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang dikenal sebutan Kadiv dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi/Irjen Pol atau Bintang Dua.

Pejabat Pimpinan/Kadiv Propam pertama adalah Irjen. Pol. Drs. Timbul Silaen, beliau menjabat kurang lebih selama setahun.

Kilas Balik Kasus Polisi Tembak Polisi

Menurut keterangan Mabes Polri, Brigadir J tewas ditembak Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Ia ditembak sekitar pukul 17.00 WIB sore.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Senin (11/7/2022).

Menurut penjelasan pihak kepolisian, Brigadir J tewas usai saling tembak karena diduga ingin melecehkan Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo saat sedang beristirahat di kamarnya.

Masih menurut penjelasan polisi, Brigadir J melepaskan tujuh tembakan menggunakan pistol HS-9 tanpa ada satu pun yang mengenai target.

Sementara Bharada E melepas lima tembakan menggunakan Glock 17 dengan empat di antaranya mengenai sasaran hingga Brigadir J tewas.

Jenazah Brigadir J kemudian dipulangkan ke Jambi untuk dimakamkan oleh pihak keluarga.

Kasus tersebut menjadi panjang karena temuan sejumlah kejanggalan, baik dari pihak keluarga maupun publik.

Kini proses penyelidikan tewasnya Brigadir J tewas masih terus bergulir.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Sementara Komnas HAM yang sebelumnya diminta bergabung dengan tim khusus bentukan Polri, memilih untuk memisahkan diri melakukan penyelidikan secara independen.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved