Berita Politik
LSM Laporkan Zulhas ke Bawaslu Buntut Bagikan Minyakita Sambil Promosi Anak
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau pemilu melaporkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan
JAKARTA - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau pemilu melaporkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pelaporan itu dilakukan usai Zulkifli Hasan kedapatan mempromosikan anaknya, Futri Zulya Savitri saat membagikan minyak subsidi dari pemerintah.
Para pelapor yakni Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti, Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby, dan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta.
"(Bawaslu harus) segera memeriksa aktivitas bapak Zulkifli Hasan di Lampung, 9 Juli lalu, terkait dengan dugaan adanya pelanggaran kampanye di luar jadwal," kata Alwan saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Selasa (19/7/2022).
Menurut Alwan, ia melaporkan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu ke Bawaslu lantaran diduga melanggar pasal 276 Ayat 2 dan pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 serta adanya dugaan pelanggaran pasal 280 Ayat 1, dan Pasal 281 ayat 1 kampanye menggunakan fasilitas negara dan kampanye menggunakan fasilitas jabatannya.
Sementara Ray Rangkuti menjelaskan bahwa pelaporan terhadap pria yang akrab disapa Zulhas itu terkait dua dugaan pelanggaran kampanye.
Pertama, terkait kampanye pembagian minyak goreng yang secara tidak langsung muncul dugaan adanya politik uang.
Kedua, soal adanya dugaan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara.
"Tujuannya melaporkan.
Baca juga: Minta Dukungan untuk Anaknya saat Bagikan Minyakita, Jokowi Tegur Mendag Minta Zulhas Fokus Bekerja
Baca juga: Menteri Perdagangan Zulhas Minta Waktu Satu Bulan untuk Selesaikan Kisruh Harga Minyak Goreng
Pertama tentu memastikan apakah di dalam peristiwa itu terjadi setidaknya dua hal, yaitu terkait dugaan kampanye yang disertai dengan pembagian minyak goreng alias sedikit banyak mungkin definisinya politik uang," ujar dia.
"Kedua, dalam kampanye yang dimaksud tidak terjadi penggabungan fasilitas negara.
Itu memang sudah dibantah oleh PAN bahwa ketika Pak Zulhas di Lampung kampanye minyak goreng itu tidak sedang dalam posisi sebagai Mendag," tambahnya.
Ditegaskan Ray, pelaporan ini dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung, seperti rekaman video dan analisa hukum.
"Ya tentu kita bawa bukti laporan berupa rekaman video.
Ini sebagai bukti adanya dugaan-dugaan tersebut sekaligus ada juga analisa hukumnya," kata dia.
Ray menilai Bawaslu sebagai lembaga pengawas jalannya pemilu harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya dugaan-dugaan pelanggan kampanye yang dilakukan Zulkifli Hasan.
Meski di satu sisi ia tahu sebenarnya dugaan ini sudah dibantah oleh PAN.
Namun menurut Ray, bantahan tersebut hanya sepihak.
"Tentu dengan pernyataan itu kita punya asumsi bahwa tidak ada penggunaan fasilitas negara di dalam aktivitas itu.
tapi itukan pengakuan sepihak dari PAN," sambung Ray.
Bawaslu: Kami Tak Bisa Tindak
Bawaslu sendiri sebelumnya berkilah belum bisa mengambil tindakan terkait kampanye yang dilakukan oleh Zulhas.
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty mengatakan, hal ini karena peserta untuk tahapan pemilu belum ditetapkan.
Lollu mengakui kampanye yang dilakukan Zulhas masuk kategori kampanye di luar jadwal.
Pun yang dilakukan Zulhas, menurut Bawaslu, kembali lagi ke masalah kode etik masing-masing.
Sehingga yang bisa dilakukan Bawaslu hanyalah memberikan imbauan.
"Apa yang bisa dilakukan Bawaslu? Kami enggak bisa lakukan penindakan, tapi pencegahan.
Makanya pencegahan ini dalam bentuk mengimbau supaya seluruh tokoh para pejabat negara, negarawan untuk memberi contoh baik.
Menahan diri dulu.
Jangan sampai nanti timbul kegaduhan yang tidak diperlukan," ucap Lolly kepada Tribunnews, Kamis (14/7/2022).
Respons Bawaslu itu kemudian dikritik Ray.
"Bawaslu menjawab (kasus Zulhas) urusan etika.
Kalau begitu kenapa Bawaslu tidak berubah menjadi badan pengawas etika partai politik?" kata Ray.
Menurutnya, tindakan Zulhas itu jelas-jelas melanggar aturan kampanye karena menggunakan fasilitas negara, sehingga hal itu telah menyalahi etika politik.(tribun network/mar/mam/dod)
Baca juga: Bagi-bagi Minyak Goreng Sambil Kampanyekan Putrinya, Zulkifli Hasan Dikritik PKS
Baca juga: Ketum PAN Zulkifli Hasan Jadi Menteri Perdagangan, Miliki Harta Rp 32,8 Miliyar, Berikut Rinciannya