Tak Bayar Pajak Lebih 2 Tahun, Samsat Akan Hapus Data Kendaraan Mobil dan Motor, Bakal Jadi Bodong?
Data kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sekurang-kurangnya lebih dari dua tahun akan dihapus.
Hal tersebut, guna mendorong pemilik kendaraan agar taat melaksanakan kewajiban pajaknya, sehingga data kepemilikan terkait sepeda motor atau mobil terus diperbaharui, di samping meningkatkan pendapatan nasional.
Pasalnya, berdasarkan database DASI - Jasa Raharja sampai Desember 2021 terdapat 40 juta kendaraan yang belum melunasi pajak.
Jumlah ini merupakan 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, kondisi terkait sungguh ironi sebab secara kasat mata kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat.
Lalu seiring dengannya, potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan yang membahayakan jiwa otomatis akan terus mengalami peningkatan.
"Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan,” ujarnya di keterangan tertulis, Jumat (17/6/2022).
Adapun rencana penerapan kebijakan itu, akan dilakukan secara bertahap yang diawali dengan sosialisasi.
Untuk landasan hukumnya, ialah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sosialisasi dimaksud, meliputi proses atas pemblokiran atau penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya dua tahun.
“Sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar. Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan," kata Rivan.
"Terakhir, Sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah,” tambahnya.
Data Jasa Raharja mencatat ada 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB, dengan nominal potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp100 Triliun.
Untuk menutupi kerugian itu, diperlukan upaya untuk menggali potensi pajak tersebut sesuai dengan kewenangan tiap Instansi di Samsat.
Melansir CNN, Dari sisi Polri, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui upaya penegakan hukum untuk pelanggaran lalu lintas.
Salah satunya melalui penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009, yaitu penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.