Selebriti
3 Kali Mangkir Panggilan Polisi, Nindy Ayunda Diminta Segera Serahkan Diri atau Dijemput Paksa
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat perintah jemput paksa.
Bakal Dijemput Paksa
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat perintah jemput paksa.
Hal itu disampaikan Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dilansir Tribunnews.com pada kanal YouTube MOP Channel, Rabu (20/7/2022).
"Hari senin (surat) sudah kita terbitkan."
"Memang udah kewajiban dari kita, jika memang ada pemanggilan ke-3 tidak dapat menghadap, berati kita membawa," ucap AKP Nurma Dewi.
Pihak Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemanggilan pada Nindy.
Yakni pada 30 Juni 2022, 11 Juli 2022 dan yang terakhir pada 18 Juli 2022.
Kendati demikian, pihak Nindy Ayunda tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya pada penyidik.
"Jadi kita tadi menanyakan kepada penyidik untuk alasannya juga belum bisa dikonfirmasi dari sana (pihak Nindy Ayunda)," jelas AKP Nurma Dewi.
Diketahui, Nindy Ayunda dua kali mangkir panggilan penyidik.
Nindy tak hadir dua kali panggilan polisi yaitu pada 30 Juni dan 11 Juli 2022.
Sebagai informasi, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Dalam laporannya, Rini Diana mengatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan Nindy.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Penyanyi-Nindy-Ayunda-kabarnya-sempat-mangkir-dari-panggilan-polisi.jpg)