Minggu, 3 Mei 2026

Selebriti

3 Kali Mangkir Panggilan Polisi, Nindy Ayunda Diminta Segera Serahkan Diri atau Dijemput Paksa

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat perintah jemput paksa.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
FOR SERAMBINEWS.COM
Penyanyi Nindy Ayunda 

 

Kronologi kasus

Dilansir Kompas.com, Rabu (20/7/2022), kronologi kasus Nindy Ayunda bermula setelah seorang perempuan membuat laporan pada polisi.

Wanita bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 15 Februari 2021.

Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, mantan sopir Nindy Ayunda, diduga menjadi korban penyekapan yang dilakukan oleh majikannya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) soal kasus dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda.

Nindy Ayunda mangkir dua kali dari pemeriksaan polisi sebagai terlapor atas kasus dugaan penyekapan Sulaiman.

Setelah dua kali mangkir, rupanya penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, kembali menjadwalkan Nindy Ayunda untuk diperiksa pada Senin (18/7/2022).

Namun, Nindy Ayunda kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjadwalkan menjemput paksa penyanyi Nindy Ayunda pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: VIDEO Kasus Brigadir J Menunjukan Titik Terang, Bekas Luka dan Rekaman CCTV Ditemukan

Baca juga: Seorang Nenek Ngaku Dilecehkan Oknum Perwira Polisi, Propam Turun Tangan

Baca juga: Dapat Kado Sepatu Mahal dari Ayah Almarhumah Vanessa Angel, Gala Sky: Makasih Pak Doddy

Tribunnnews.com: Masih Dalam Pencarian, Polisi Minta Nindy Ayunda Serahkan Diri 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved